Berita Palembang
Ahli Waris Protes Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde, Sebut Sengketa Masih Berproses di Pengadilan
Pihak Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris menyayangkan adanya eksekusi lahan eks Cineplex Cinde.
Ringkasan Berita:
- Ahli waris Raden Helmi Fansyuri menilai eksekusi lahan eks Cineplex Cinde tidak seharusnya dilakukan karena sengketa masih berproses di PN Palembang
- Kuasa hukum menyebut dua SHGB yang menjadi dasar eksekusi dipersoalkan dalam persidangan, termasuk terkait masa berlaku dan verifikasi dokumen
- PN Palembang menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan PT Permata Sentra Propertindo terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pihak Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris menyayangkan adanya eksekusi lahan eks Cineplex Cinde yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang. Karena menurutnya, sengketa lahan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
Kuasa hukum Raden Helmi Fanysuri, Hambali Mangkuwinata mengatakan eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palembang di dua bidang tanah yamh ada di Cineplex Cinde Palembang, Senin (8/6/2026) seharusnya tidak dilakukan.
Sebab tanah yang dieksekusi berdasarkan permintaan dari PT Permata Sentra Propertindo di lahan seluas 6.415 meter persegi dari SHGB nomor 351 dan luas lahan 4.435 meter persegi dari nomor SHGB nomor 339 masih belum inkrah.
"Saat ini, dua bidang tanah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang. Ini tertuang dalam perkara dengan nomor 72/PPT.PLW/2026/PN.PLG. Tetapi, mengapa dari Pengadilan Negeri Palembang, malah melakukan eksekusi tanpa alasan yang tidak jelas," kata Hambali, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses persidangan, dua bidang tanah tersebut juga sudah disepakati di Pengadilan Negeri Palembang baru akan dilakukan sidang lapangan pada tanggal 16 Juli 2026 mendatang.
Eksekusi pun seharusnya tidak dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang karena dua bidang tanah ini masih dalam proses hukum dan belum ada kekuatan hukum tetap.
Terlebih, dalam eksekusi yang dilakukan dan dibacakan saat eksekusi dengan menyebutkan SHGB nomor 351 dan SHGB nomor 339 belum dinyatakan valid.
Karena, SHGB nomor 351 dan SHGB nomor 339 dalam persidangan juga sudah disebutkan bila kedua SHGB ini sudah tidak berlaku lagi.
"SHGB nomor 351 itu sudah kadarluarsa, yang artinya sudah habis masa berlakunya. Sedangkan untuk SHGB nomor 339 ternyata tidak terverifikasi atau tidak terdaftar. Artinya, dengan eksekusi yang dilakukan sudah melanggar proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya.
Hal itu menjadi pertanyaan pihak Raden Helmi Fansyuri karena secara tiba-tiba ada permintaan eksekusi dari pihak tergugat PT Permata Sentra Propertindo. Atas eksekusi tersebut, Hambali berencana bakal mengambil langkah hukum.
"Kami akan menempuh proses hukum dengan adanya eksekusi yang dilakukan. Kami akan melaporkan eksekusi terhadap dua bidang tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri ke sejumlah pihak yang berada di atas intansi masing-masing," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mengeksekusi lahan kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Eksekusi dilakukan pasca pihak PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan sebagai pemilik lahan tersebut.Eksekusi dilakukan dengan cara membongkar lapak bangunan liar sejumlah pedagang menggunakan dua alat berat, Senin (8/6/2026).
Objek tanah yang menjadi pelaksanaan eksekusi terdiri dari dua bidang, yakni SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 4.435 meter persegi. Secara keseluruhan, luas lahan yang menjadi objek eksekusi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.
Panitera PN Palembang, Sumargi mengatakan, eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan permohonan pihak termohon yakni PT Permata Sentra Propertindo terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terkait dengan objek eksekusi yang dimohonkan terhadap perkara yg sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan perintah Ketua PN Palembang menetapkan dan mengabulkan permohonan eksekusi, dan menyatakan pemohon sebagai pemilik sah lahan," ujar Sumargi.
| Pemprov Sumsel Lantik 43 Kepala Sekolah, Rozali Dipercaya Jadi Kepsek SMA Negeri 17 Palembang |
|
|---|
| Kembali Terulang, 10 Besi Pembatas Jalan di Jembatan Ampera Palembang Raib Digondol 'Rayap Besi' |
|
|---|
| Ekonomi Palembang Triwulan I-2026 Melesat 5,91 Persen, Walikota Ratu Dewa Ajak Jaga Kondusivitas |
|
|---|
| DPRD Sumsel Rekomendasikan Pencabutan HGU Empat Perusahaan Perkebunan Besar, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Jaga Kualitas Buah Sawit Rakyat, 122 Pekebun OKI Ikuti Pelatihan Panen di Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/EKSEKUSI-LAHAN-CINEPLEX-111.jpg)