Berita Palembang

Inilah Tampang 2 Begal Sadis di Palembang yang Kerap Lukai Korbannya, Keok Diringkus Ipda Popay Cs

Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Dokumentasi Polisi
BEGAL SADIS DITANGKAP- Dua pelaku begal, DAF (25) dan RR (21), ditangkap Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku begal, DAF (25) dan RR (21), ditangkap Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka
  • Korban Arya Kusuma mengalami luka tusuk di lengan dan pergelangan tangan, serta kehilangan motor Honda Vario dan handphone saat kejadian di kawasan 7 Ulu
  • Polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis celurit

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Dua sahabat di Palembang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk.

Kedua pelaku yakni DAF (25), warga Jalan Maju Bersama Musi 8, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar dan RR (21), warga Jalan Griya Interbis Indah Tahap III, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta pada Rabu (20/5/2026) malam di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan Dea Ananda, kakak korban Arya Kusuma (25), yang menjadi korban begal di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban diketahui dianiaya dan ditusuk oleh para pelaku hingga mengalami luka robek di lengan kiri bagian atas siku serta luka di pergelangan tangan akibat senjata tajam.

Selain menganiaya korban, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit handphone merek Vivo milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku.

“Masih ada empat orang pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu anggota,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit stainless, satu unit motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor polisi, dan satu buah kunci kontak motor.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit stanliss, 1 unit sepeda motor honda vario warna biru tampa nomor plat polisi dan 1 buah kunci kontak sepeda motor honda vario warna biru. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 dan atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku terancam pasal Pasal 479 dan atau pasal 262 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved