Berita Palembang

Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP Perusahaan Batubara yang Nekat Lintasi Jalan Umum

Langkah ini merupakan respons atas temuan armada batubara asal Jambi yang melintasi wilayah Sumsel menuju Bengkulu dengan dalih pasokan PLTU.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com
DIAMANKAN : Tim gabungan dari Dishub Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dishub, Pol PP, Polres, dan Dandim yang mengamankan 40 truk batubara yang masih melintasi jalan umum 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan batubara yang masih nekat menggunakan jalan umum untuk pengangkutan batubara. 
  • Pemprov mengancam akan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pihak yang membandel.
  • Langkah ini merupakan respons atas temuan armada batubara asal Jambi yang melintasi wilayah Sumsel menuju Bengkulu dengan dalih pasokan PLTU.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan tambang dan transportir yang masih nekat menggunakan jalan umum untuk pengangkutan batubara. 

Pemprov mengancam akan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pihak yang membandel.

Ketegasan ini disampaikan oleh Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, usai menggelar rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (13/4/2026). 

Langkah ini merupakan respons atas temuan armada batubara asal Jambi yang melintasi wilayah Sumsel menuju Bengkulu dengan dalih pasokan PLTU.

"Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas. Hari ini kami tegaskan kembali, seluruh aktivitas angkutan batubara dilarang melalui jalan umum di wilayah Sumsel," tegas Apriyadi.

Pemprov Sumsel juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diberlakukan sanksi. 

“Pertama, kendaraan akan diminta putar balik. Kedua, akan dilakukan penegakan hukum (gakkum),” jelas Apriyadi.

Tidak hanya itu, sanksi administratif juga akan dikenakan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pihak transportir. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin usaha jika pelanggaran terus terjadi.

“Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih bandel, IUP bisa dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pengangkutan batubara melalui jalur sungai, pemerintah memastikan tidak ada kendala. Namun, terkait rute yang digunakan, ada pada masing-masing perusahaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved