Berita Palembang
Hari Pertama Operasional Pasca Libur Lebaran, Kantor Samsat di Palembang Diserbu Ratusan Wajib Pajak
Di hari pertama pembukaan, terlihat ratusan masyarakat wajib pajak mendatangi kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan SAMSAT di Sumatera Selatan mulai beroperasi normal setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026)
- Di hari pertama pembukaan, terlihat ratusan masyarakat wajib pajak mendatangi kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan
- Untuk menjaga ketertiban pelayanan, petugas memberlakukan sistem pemanggilan antrean secara bertahap, yakni 20 hingga 25 nomor antrean untuk masuk ke dalam ruangan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan SAMSAT di Sumatera Selatan mulai beroperasi normal setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).
Di hari pertama pembukaan, terlihat ratusan masyarakat wajib pajak mendatangi kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan.
Seperti di SAMSAT Palembang I yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, sejak pukul 08.00 WIB puluhan wajib pajak sudah mengantre.
Untuk menjaga ketertiban pelayanan, petugas memberlakukan sistem pemanggilan antrean secara bertahap, yakni 20 hingga 25 nomor antrean untuk masuk ke dalam ruangan.
Sementara itu, wajib pajak lainnya menunggu di area luar yang telah disediakan.
"Saya membayar pajak hari ini karena jatuh temponya saat libur Lebaran, dan jika dibayarkan hari ini tidak dikenakan denda,” kata Medi, warga Palembang yang ditemui saat mengurus pajak di SAMSAT Palembang I, Rabu (25/3/2026).
Medi yang tinggal di Sukawinatan tersebut mengaku sengaja datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal dan proses pembayaran dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini.
Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, misalnya pada 26 Maret 2026 dan seterusnya, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional tanpa dikenakan denda,” jelasnya.
| Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,35 Persen, Kinerja APBN Triwulan I 2026 Fokus Jaga Stabilitas Daerah |
|
|---|
| Nasib Sales Mobil di Palembang yang Viral, Manajemen Dealer Minta Maaf dan Ini Sanksi yang Diberikan |
|
|---|
| Viral Motor Kurir di Jalan Srijaya Palembang Raib Beserta 42 Paket, Ditinggal 3 Meter Antar Barang |
|
|---|
| Digugat Soal Banjir, Walikota Ratu Dewa: Saya Tidak Akan Menghindar, Ini Tanggung Jawab Penuh Saya |
|
|---|
| Viral Video Dealer di Palembang Dianggap Rendahkan Calon Pembeli, Pihak Mitsubishi Beri Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/diserbu-wajib-pajak-1.jpg)