Berita Palembang
Libur Idul Fitri, Layanan SAMSAT se-Sumsel Tutup 18-24 Maret, Ada Dispensasi Denda
Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
- Layanan SAMSAT akan kembali melayani masyarakat secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
- Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo tepat pada masa libur tersebut maka akan diberikan dispensasi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Layanan akan ditangguhkan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa seluruh sentra layanan SAMSAT akan kembali melayani masyarakat secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
"Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo tepat pada masa libur tersebut, kami memberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif," ujar Rizwan saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Namun, jika bayar pajaknya lewat dari tanggal tersebut, misal tanggal 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu pada April juga ada libur keagamaan, yakni pada Jumat (3/4/2026) dan Minggu (5/4/2026).
Meski demikian, pada Sabtu (4/4/2026), kantor pelayanan dipastikan tetap buka untuk melayani masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4/2026).
Tanggal 3 April 2026 memperingati Wafat Yesus Kristus yang merupakan Hari Libur Nasional dan tanggal 5 April 2026 memperingati Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) yang merupakan Hari Libur Nasional.
Terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 3 April 2026 dapat dilakukan pendaftaran pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari Senin tanggal 6 April 2026 maka akan dikenakan sanksi administratif.
Lalu, terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 5 April 2026 dapat dilakukan pendaftaran pada hari Senin tanggal 6 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 maka akan dikenakan sanksi administratif.
Menanggapi penyesuaian jadwal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang terus menjaga kepatuhan membayar pajak kendaraan meski di tengah suasana libur panjang.
Menurutnya, partisipasi aktif warga adalah kunci utama keberlanjutan pembangunan di Bumi Sriwijaya.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang kita rasakan saat ini adalah berkat partisipasi kita semua," katanya.
| Beban BBM Capai Rp1,6 Juta per Minggu, Warga Palembang Pertimbangkan Jual Kendaraan |
|
|---|
| Persit KCK PD II/Sriwijaya Siapkan Lima UMKM Unggulan untuk Pameran Nasional Persit Bisa Ke-2 |
|
|---|
| Ketua Ikadin Palembang Soroti Ada Advokat Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan: Jadi Pembelajaran! |
|
|---|
| Uji Coba Ketiga CFD Palembang 10 Mei Jadi Penentu Permanen atau Tidak, Ini Kata Wali Kota Ratu Dewa |
|
|---|
| Dituduh Mencuri Saat Hendak Minta Uang Susu, Pemuda di Palembang Dianiaya Oknum Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/layanan-samsat-Idul-Fitri-2026.jpg)