Berita Palembang

Libur Idul Fitri, Layanan SAMSAT se-Sumsel Tutup 18-24 Maret, Ada Dispensasi Denda

Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Gemini AI
LAYANAN SAMSAT - Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
  • Layanan SAMSAT akan kembali melayani masyarakat secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
  • Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo tepat pada masa libur tersebut maka akan diberikan dispensasi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah Sumatera Selatan dipastikan tidak beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Layanan akan ditangguhkan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa seluruh sentra layanan SAMSAT akan kembali melayani masyarakat secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

"Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo tepat pada masa libur tersebut, kami memberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif," ujar Rizwan saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Namun, jika bayar pajaknya  lewat dari tanggal tersebut, misal tanggal 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan.

Sementara itu pada April juga ada  libur keagamaan, yakni pada Jumat (3/4/2026) dan Minggu (5/4/2026). 
Meski demikian, pada Sabtu (4/4/2026), kantor pelayanan dipastikan tetap buka untuk melayani masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4/2026).

Tanggal 3 April 2026 memperingati Wafat Yesus Kristus yang merupakan Hari Libur Nasional dan tanggal 5 April 2026 memperingati Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) yang merupakan Hari Libur Nasional. 

Terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 3 April 2026 dapat dilakukan pendaftaran pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari Senin tanggal 6 April 2026 maka akan dikenakan sanksi administratif.

Lalu, terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 5 April 2026 dapat dilakukan pendaftaran pada hari Senin tanggal 6 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 maka akan dikenakan sanksi administratif.

Menanggapi penyesuaian jadwal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang terus menjaga kepatuhan membayar pajak kendaraan meski di tengah suasana libur panjang.

Menurutnya, partisipasi aktif warga adalah kunci utama keberlanjutan pembangunan di Bumi Sriwijaya.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang kita rasakan saat ini adalah berkat partisipasi kita semua," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved