Dugaan Penipuan Umrah di Sumsel

Kanwil Haji dan Umrah Sumsel Telusuri Dugaan Penipuan Jemaah Umrah di Musi Rawas

Meski isu tersebut telah mencuat, pihak otoritas menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari para korban.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com
PENIPUAN TRAVEL UMROH- Endi Semeteh saat bersama nenek A Rifai diduga korban penipuan travel umroh di Lubuklinggau. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Haji dan Umrah Sumsel memastikan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya penipuan travel umrah. 
  • Namun meski begitu, pihak Kanwil Haji dan Umrah melakukan penelusuran soal informasi tersebut. 
  • Pihak kanwil mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG –Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menelusuri kabar dugaan penipuan biro perjalanan (travel) umrah yang menimpa warga di Kabupaten Musi Rawas. 

Meski isu tersebut telah mencuat, pihak otoritas menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari para korban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Haji dan Umrah Sumsel, Arkan Nurwahiddin, menegaskan bahwa pihaknya sedang menghimpun informasi utuh dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat untuk memastikan duduk perkara tersebut.

"Kita masih mencari informasi utuhnya seperti apa. Maka kami masih koordinasi dengan kabupaten/kota terkait," kata Arkan, Senin (23/2/2026). 

Ia memastikan peristiwa tersebut belum dilaporkan secara resmi ke pihaknya maupun ke polisian. 

"Kita sudah lakukan pengecekan kepolisian ternyata belum ada laporan juga," kata dia. 

Arkan mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.

Ia menyarankan agar calon jemaah mendatangi langsung kantor travel dan tidak hanya melakukan transaksi secara daring (online). 

"Kita harap memang calon jemaah itu datang langsung ke kantor-kantor travel itu, jangan online saja. Tanyakan juga izinnya, resmi atau tidak. Izin bisa dicek melalui website resmi Satu Haji,” jelasnya.

Selain memastikan legalitas, calon jemaah juga diminta mencermati kontrak perjanjian antara jemaah dan pihak travel, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Arkan juga mengingatkan agar masyarakat menghindari sistem talangan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dari sisi biaya, ia menegaskan bahwa tarif umrah saat ini berkisar mulai Rp 23 juta. Jika terdapat penawaran di bawah angka tersebut, travel wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.

“Yang banyak terjadi sebelumnya itu karena tergiur murah. Umrah ini memang rentan dengan penipuan. Maka kita selalu ingatkan jemaah untuk berhati-hati,” tegasnya.

Terkait kasus yang dikabarkan terjadi di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya, Arkan menyebut pihaknya masih menunggu informasi lengkap dan membuka kemungkinan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pemerintah daerah setempat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved