Berita Palembang

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba dan Judi Online, Anggota Terlibat Siap-siap Dipecat!

Salah satu langkah yang akan dipersiapkan untuk menindak tegas jaringan narkoba yakni menguatkan pencegahan berbasis komunitas

Editor: Odi Aria
Handout
BERANTAS JUDI ONLINE- Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat menyampaikan Commander Wish di hadapan PJU, jajaran Kapolres, dan anggotanya di gedung presisi Polda Sumsel, Senin (16/2/2026). Berantas judi online dan narkoba jadi komitmen. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan perang terhadap jaringan narkoba dan judi online, termasuk pemutusan aliran dananya
  • Anggota yang terbukti terlibat narkoba akan ditindak tegas hingga sanksi PTDH
  • Tahun 2025, sebanyak 17 anggota Polda Sumsel dipecat, mayoritas karena pelanggaran narkotika

SRIPOKU.COM, PALEMBANGKapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan narkoba serta memutus aliran dana dan transaksi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya usai penyampaian Commander Wish di Gedung Polda Sumsel, Senin (16/2/2026).

Menurut Nandang, Kapolda meminta seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran untuk mengimplementasikan arahan Kapolri saat Rapim Polri, khususnya dalam menggempur kejahatan menonjol seperti judi online dan narkoba.

“Penyampaian beliau pada saat Commander Wish agar personel Polda Sumsel dan jajaran menindaklanjuti serta mengimplementasikan arahan Kapolri untuk menggempur kejahatan menonjol seperti judi online dan narkoba. Termasuk jika ada anggota yang terbukti terlibat, itu sudah menjadi komitmen beliau,” ujar Nandang.

Salah satu langkah yang akan dipersiapkan untuk menindak tegas jaringan narkoba yakni menguatkan pencegahan berbasis komunitas. Misalnya, kampung bebas judol dan bebas narkoba.

"Penindakan tegas jaringan dan pemutusan aliran transaksi akan dilakukan dengan  menguatkan pencegahan berbasis komunitas kampung bebas judol dan narkoba untuk melindungi generasi muda," katanya.

Berdasarkan data penyampaian analisa dan evaluasi Polda Sumsel di tahun 2025 lalu Bid Propam telah menindak 17 orang anggota yang diputus sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Dari angka 17 tersebut, mayoritas jenis pelanggaran yang dilakukan adalah terkait narkotika," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved