Lansia di Palembang Dirampok dan Diculik

Kronologi Pensiunan Guru di Palembang Dibunuh dan Jasadnya Dibakar

Tabir gelap pembunuhan keji terhadap Christina (80), seorang lansia pemilik kos sekaligus pensiunan guru di Palembang, akhirnya terungkap. 

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Kolase
LANSIA DICULIK- Christina (80) korban penculikan (tengah), pelaku penculikan (kiri dan kanan). Kasus hilangnya Christina pemilik kos di Palembang, terungkap sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan. Polisi menangkap dua pelaku pembantu berinisial JI dan Sw, sementara tersangka utama YS diamankan di Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • YG menghabisi pensiunan guru bernama Christina (80) dengan cara menjerat lehernya. 
  • Begitu korban meninggal dunia, jasadnya dibawa pelaku ke Jalan Tanjung Api-Api untuk dibakar.
  • YG menjual mobil korban seharga Rp 35 juta setelah menjalankan aksi kejinya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tabir gelap pembunuhan keji terhadap Christina (80), seorang lansia pemilik kos sekaligus pensiunan guru di Palembang, akhirnya terungkap. 

Pelaku utama berinisial YG (61) diketahui menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher serta membakar jasadnya guna menghilangkan jejak.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, dalam rilis resmi pada Rabu (28/1/2026), membeberkan kronologi pembunuhan berencana tersebut. 

Aksi keji ini bermula saat tersangka YG mengirim pesan singkat kepada korban pada pukul 04.22 WIB untuk meminta diantarkan ke kawasan Sukabangun menggunakan mobil milik korban.

Baca juga: Lansia Pemilik Kos di Palembang Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit Banyuasin

"Ketika di KM 7, pelaku meminta korban menyetop kendaraannya," ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (28/1/2026).

Saat kendaraan berhenti, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban. 

"Korban dijerat pakai tali hingga meninggal," kata dia. 

YG kemudian membawa jasad korban ke kawasan Tanjung Api-Api Banyuasin. 

Di sana pelaku membakar korban di sekitar kebun sawit. 

"Pelaku membakar tubuh korban menggunakan bensin dan korek api yang sudah dipersiapkannya, lalu meninggalkan jasad korban di sana," katanya.

YG kemudian datang ke rumah JI di kawasan Kenten Laut untuk memberikan handphone dan payung milik korban. Lalu kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB korban.

Lanjut Johannes, setelah itu YG mengajak adiknya yakni Sw membantu menjual mobil korban.

"Pada malam harinya mobil korban dijual kepada seseorang saksi bernama Apriyadi seharga Rp 53 juta diberikan bertahap," katanya.

Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 459 atau pasal 458 atau pasal 479 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan penadah barang dikenakan pasal 591 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

"Kita kenakan pasal berlapis kepada pelaku utama, ancaman hukumannya pidana mati," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved