Berita Palembang

Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara, Buka Kembali 17 Januari

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang tutup sementara.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
PENGALIHAN LALU LINTAS - Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta. Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang tutup sementara pada Jumat (16/1/2026). Penutupan ini dilakukan seiring dengan libur nasional Peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah. 
Ringkasan Berita:
  • Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang tutup sementara pada Jumat (16/1/2026)
  • Penutupan ini dilakukan seiring dengan libur nasional Peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah
  • Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang kembali dibuka pada 17 Januari

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang tutup sementara pada Jumat (16/1/2026).

Penutupan ini dilakukan seiring dengan libur nasional Peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta.

“Benar, pada hari peringatan Isra Miraj 1447 H besok, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang tutup sementara,” ujar AKBP Finan.

Meski demikian, Finan menjelaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Jumat (16/1/2026) masih diberikan tenggang waktu satu hari untuk melakukan perpanjangan.

“Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16 Januari 2026 dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu (17/1/2026),” jelasnya.

Namun, apabila pemohon tidak memanfaatkan tenggang waktu tersebut, maka perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Kami berikan tenggang waktu satu hari. Jika tidak diperpanjang, maka akan diproses sebagai penerbitan SIM baru,” tegas AKBP Finan.

Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP NP Nasution juga membenarkan bahwa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) turut ditutup sementara pada hari libur nasional tersebut.

“Pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang ditutup selama satu hari, yakni Jumat (16/1/2026), dan akan kembali dibuka normal pada Sabtu (17/1/2026),” katanya singkat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyesuaikan jadwal pengurusan SIM dan SKCK, serta memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari kendala administrasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved