Berita Palembang
Pemprov Sumsel Ancam Kapal Tongkang Batubara tak Boleh Melintasi Jalur Sungai Lalan, Ini Alasannnya
Penutupan dilakukan apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan sebesar Rp 35 miliar tidak terpenuhi hingga akhir Desember 2025.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel akan menutup jalur Sungai Lalan untuk tongkang batubara mulai 1 Januari 2026 jika dana Rp35 miliar belum terpenuhi.
- Penutupan dilakukan demi kepastian penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan.
- Kapal sembako, hasil bumi masyarakat, dan proyek strategis nasional tetap diizinkan melintas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan akan menutup aktivitas kapal tongkang batubara di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026.
Penutupan dilakukan apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan sebesar Rp 35 miliar tidak terpenuhi hingga akhir Desember 2025.
Asisten I Sekretariat Daerah Sumsel, Apriyadi, mengatakan hingga saat ini pembangunan Jembatan Lalan belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan tenggat waktu tegas bagi pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan yang memanfaatkan jalur Sungai Lalan, untuk berkontribusi dalam penyediaan dana.
“Masih ditunggu sampai 31 Desember 2025. Jika dana penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari 2026 jalur Sungai Lalan akan ditutup,” ujar Apriyadi, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, ketersediaan dana tersebut sangat krusial agar proses konstruksi bisa dilanjutkan dan pembayaran kepada kontraktor dapat dilakukan.
Pemprov Sumsel meminta asosiasi maupun perusahaan pengguna jalur sungai ikut bertanggung jawab terhadap penyelesaian proyek infrastruktur tersebut.
Terkait jumlah dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, Apriyadi mengaku belum mengetahui angka pastinya.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.
Tongkang Non Batubara Boleh Melintas
Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan nantinya tidak berlaku untuk seluruh jenis kapal. Aktivitas yang menyangkut kepentingan masyarakat dan negara tetap diperbolehkan melintas.
“Mulai 1 Januari 2026, kapal pengangkut sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap diizinkan melintas. Pengawasan akan dilakukan bersama pihak terkait dan masyarakat,” jelasnya.
Apriyadi menambahkan, secara administratif Pemprov Sumsel telah siap melaksanakan kebijakan penutupan tersebut apabila hingga batas waktu yang ditentukan dana tidak juga terpenuhi.
“Tidak ada perpanjangan waktu. Tanggal 31 Desember 2025 adalah batas akhir. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” tegasnya.
| NasDem Sumsel Gelar Sekolah Politik, Bidik Gen Z Jadi Pemimpin Masa Depan |
|
|---|
| Viral Bayi Menangis Saat Pijat Totok Sirih, Warga Palembang Bagikan Pengalaman Berobat ke Ibu Ika |
|
|---|
| Wali Kota Ratu Dewa Turun Tangan, Tindak Tegas Dugaan Pungli Parkir di CFN Kolonel Atmo Palembang |
|
|---|
| Viral Warga Keluhkan Tarif Parkir di Area CFN Palembang, Walikota Ratu Dewa Turun Tangan! |
|
|---|
| Polda Sumsel Bongkar Praktik Ilegal 82 Ribu Kiloliter Solar di Perairan Sungai Musi Banyuasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/APRIYADI-HADAPI-PENDEMO.jpg)