Berita Palembang

Gubernur Sumsel Herman Deru Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Ini Alasannya!

pembatasan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 tertanggal 10 Desember 2025

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Linda Trisnawati
Soal Antrean Solar - Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
  • Pembatasan berlaku di jalan tol dan non-tol dengan jadwal dan jam operasional berbeda.
  • Angkutan BBM, kebutuhan pokok, logistik bencana, dan uang tunai dikecualikan dari kebijakan ini.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, mengatakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

“Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan pembatasan terhadap jenis kendaraan dan waktu operasional angkutan barang di seluruh ruas jalan tol dan non-tol di Sumatera Selatan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Ari, Selasa (16/12/2025).

Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa bahan tambang seperti tanah dan pasir, termasuk bahan bangunan.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan selama 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB, pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Sementara itu, pada ruas jalan non-tol, pembatasan diterapkan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, pada tanggal 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Meski demikian, sejumlah kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini. Angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, logistik penanganan bencana, serta pengangkutan uang tunai, tetap diperbolehkan beroperasi.

Pemprov Sumsel berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha transportasi sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved