Berita Palembang

Eks Kadisperindag PALI Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

Sementara terdakwa Mustahzi selaku pihak ketiga yang turut terlibat dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
DIVONIS -- Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah berdiri mendengar majelis hakim PN Palembang membacakan putusan kasus korupsi kegiatan fiktif, Kamis (11/12/2025). Brisvo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Mustahzi divonis 1 tahun 2 bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Brisvo Diansyah, mantan Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI dalam kasus korupsi kegiatan fiktif
  • Sementara terdakwa Mustahzi selaku pihak ketiga yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi turut dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan
  • Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Brisvo Diansyah, mantan Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI dalam kasus korupsi kegiatan fiktif.

Sementara terdakwa Mustahzi selaku pihak ketiga yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi turut dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana terdakwa Brisvo Diansyah oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Lalu pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan untuk terdakwa Mustahzi, " ujar majelis hakim saat membacakan vonis, Kamis (11/12/2025).

Selain pidana penjara majelis hakim juga mengenakan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Khusus untuk terdakwa Brisvo, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,44 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Sedangkan Muztahzi tidak dikenakan pidana tambahan karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp 53 juta yang ia timbulkan.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yang meminta agar terdakwa masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara (Brisvo) dan 1 tahun 6 bulan penjara (Mustahzi).

Mustahzi memilih terima dengan putusan majelis hakim, sedangkan Brisvo dan JPU pikir-pikir untuk menentukan sikap atau mengambil upaya hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa bersama sejumlah pejabat Disperindag PALI diduga memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran. JPU menyatakan adanya penyimpangan dan manipulasi data pasa uraian belanja daerah.

Dari total pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar akibat dugaan praktik penyimpangan.

Modus yang digunakan, menurut JPU, diantaranya berupa dugaan markup dan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved