Berita Palembang

Pemprov Sumsel Stop Sementara Operasional Diskotek DA Palembang, Izin Belum Lengkap

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari penegakan aturan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DITUTUP SEMENTARA- Tempat Hiburan Malam (THM) DA Club 41 di Jalan Kolonel H Burlian Palembang ditutup sementara oleh Pemprov Sumsel. Penutupan ini dilakukan lantaran ada izin yang belum lengkap. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel menghentikan sementara operasional Diskotek Dharma Agung karena izin klub malam dinyatakan belum lengkap
  • Penghentian hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara hotel, restoran, dan karaoke milik DA tetap diperbolehkan beroperasi
  • Pemulihan operasional dapat dilakukan setelah izin dipenuhi, sesuai ketentuan KBLI 56302 yang mewajibkan berbagai dokumen seperti NIB, Sertifikat Standar, PPKPR, PBG, SLF, dan izin lingkungan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara operasional Diskotek Dharma Agung (DA) setelah ditemukan bahwa izin klub malam tersebut belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara unit usaha lain seperti hotel, restoran, dan karaoke masih diperbolehkan beroperasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari penegakan aturan.

“Ada satu izin yang belum dipenuhi pihak Dharma Agung. Oleh karena itu, kita minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskoteknya, karena izinnya belum ada,” ujarnya pada Senin (8/12/2025) di Kantor Gubernur Sumsel.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha, namun memastikan semua operasional berjalan sesuai ketentuan hukum.

Apriyadi juga mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada penerapan sanksi.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, turut menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi dari berbagai laporan masyarakat serta paparan instansi teknis seperti Dinas Pariwisata dan PTSP.

Menurutnya, izin diskotek DA Palembang dinyatakan belum lengkap sehingga belum memenuhi syarat untuk beroperasi penuh.

“Pemerintah tidak menolak usaha yang berkontribusi bagi ekonomi daerah, tetapi semuanya harus sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menyebut pengelola dapat membuka kembali operasional diskotek apabila kelengkapan izin dapat dipenuhi dalam waktu dekat.

“Kalau satu atau dua minggu mereka bisa memenuhi syarat, silakan operasional kembali,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait keberadaan usaha tersebut.

Sebagai informasi, izin usaha klub malam dengan KBLI 56302 mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS, serta melengkapi PPKPR, PBG, SLF, izin lingkungan, dan pernyataan bebas narkoba, judi, serta prostitusi.

Seluruh dokumen ini harus diverifikasi pemerintah daerah sebelum usaha dapat beroperasi penuh.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved