Sidang Haji Halim
Haji Halim Didakwa Pasal Berlapis Kasus Lahan Tol Betung-Tempino
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan dakwaan berlapis
Ringkasan Berita:
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan dakwaan berlapis.
- Tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (kerugian negara), Pasal 5 (gratifikasi), dan Pasal 9 (pemalsuan surat).
- Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim ke persidangan secara langsung, agar terdakwa mendapat kepastian hukum pasca berbulan-bulan dirawat di rumah sakit.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa Kms H Abdul Halim Ali dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal primer tentang kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino.
Dakwaan yang dibacakan pada Kamis (4/12/2025) ini menjerat terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (kerugian negara), Pasal 5 (gratifikasi), dan Pasal 9 (pemalsuan surat), dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan LHP BPKP, mencapai Rp 127 miliar.
Terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan setelah menjalani perawatan berbulan-bulan di rumah sakit guna memastikan kepastian hukum.
"Kalau Pasal 2 itu jelas ada kerugian negara. Untuk Pasal 5 juga ada unsur gratifikasi, lalu Pasal 9 sebagaimana putusan sebelumnya yang sudah menjerat dua terpidana pemalsuan surat," kata Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto.
Baca juga: Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Mantan Asisten 1 Muba Akui Pernah Dimarahi Haji Alim : Tak Becus
Menurutnya peran terdakwa akan semakin terlihat dalam proses pembuktian saat saksi-saksi dihadirkan di persidangan.
"Nanti akan kita lihat dari keterangan para saksi. Dari situ akan tergambar bagaimana peran terdakwa sejauh mana pertanggungjawabannya dalam perkara ini," katanya.
Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim ke persidangan secara langsung, agar terdakwa mendapat kepastian hukum pasca berbulan-bulan dirawat di rumah sakit.
"Terdakwa diajukan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, terdakwa tidak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, ada kewenangan untuk banding hingga kasasi," tambahnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, kehadiran terdakwa secara langsung yakni atas penetapan majelis hakim yang mengharuskan terdakwa hadir sehingga mendapat kepastian hukum.
Untuk diketahui H Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025 lalu.
"Sesuai penetapan majelis hakim bahwa terdakwa agar dapat dihadirkan ke persidangan dengan agenda hari ini pembacaan dakwaan," katanya.
H Abdul Halim
Kejari Muba
Tol Betung-Tempino
Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto
Kms H Abdul Halim Ali
| Ayahanda Bupati OKU Teddy Meilwansyah Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di TPU Lebak Bulus |
|
|---|
| Polisi Kawal Ketat Pelaku Penikaman Nus Kei ke Ambon, Keponakan John Kei Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Nasib Kru WNI di Tanker Pertamina di Selat Hormuz, Pelaut Indonesia Syok dan Pilu: Semua dari India! |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Palembang Hari Ini 21 April, Hujan di Siang Hari |
|
|---|
| Bangunan yang Terbakar di Belakang Waduk Siti Khadijah Palembang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kms-H-Abdul-Halim-Ali-sidang.jpg)