Sidang Haji Halim

Haji Halim Didakwa Pasal Berlapis Kasus Lahan Tol Betung-Tempino

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan dakwaan berlapis

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
TERBARING - Kms H Abdul Halim Ali terbaring di tempat tidur sambil berkomunikasi dengan penasihat hukumnya di sela-sela sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino, Kamis (4/12/2025). Jaksa mendakwa tiga pasal tipikor. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan dakwaan berlapis.
  • Tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (kerugian negara), Pasal 5 (gratifikasi), dan Pasal 9 (pemalsuan surat).
  • Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim ke persidangan secara langsung, agar terdakwa mendapat kepastian hukum pasca berbulan-bulan dirawat di rumah sakit.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa Kms H Abdul Halim Ali dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal primer tentang kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino

Dakwaan yang dibacakan pada Kamis (4/12/2025) ini menjerat terdakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (kerugian negara), Pasal 5 (gratifikasi), dan Pasal 9 (pemalsuan surat), dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan LHP BPKP, mencapai Rp 127 miliar. 

Terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan setelah menjalani perawatan berbulan-bulan di rumah sakit guna memastikan kepastian hukum.

"Kalau Pasal 2 itu jelas ada kerugian negara. Untuk Pasal 5 juga ada unsur gratifikasi, lalu Pasal 9 sebagaimana putusan sebelumnya yang sudah menjerat dua terpidana pemalsuan surat," kata Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto.

Baca juga: Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Mantan Asisten 1 Muba Akui Pernah Dimarahi Haji Alim : Tak Becus

Menurutnya peran terdakwa akan semakin terlihat dalam proses pembuktian saat saksi-saksi dihadirkan di persidangan.

"Nanti akan kita lihat dari keterangan para saksi. Dari situ akan tergambar bagaimana peran terdakwa sejauh mana pertanggungjawabannya dalam perkara ini," katanya.

Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim ke persidangan secara langsung, agar terdakwa mendapat kepastian hukum pasca berbulan-bulan dirawat di rumah sakit.

"Terdakwa diajukan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, terdakwa tidak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, ada kewenangan untuk banding hingga kasasi," tambahnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, kehadiran terdakwa secara langsung yakni atas penetapan majelis hakim yang mengharuskan terdakwa hadir sehingga mendapat kepastian hukum.

Untuk diketahui H Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025 lalu.

"Sesuai penetapan majelis hakim bahwa terdakwa agar dapat dihadirkan ke persidangan dengan agenda hari ini pembacaan dakwaan," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved