Breaking News

Berita Palembang

2 Pria Ini Tak Tahu Orang yang Mempergokinya Polisi Pidum Polrestabes Palembang, Lagi Gali Tanah

Penangkapan bermula saat anggota Reskrim tengah melakukan patroli (hunting) rutin di wilayah hukum Polrestabes Palembang pada Jumat malam

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya (Dokumen Polisi)
DUA SAHABAT DITANGKAP POLISI - Dua pria yang bersahabat diamankan polisi Pidum Polrestabes Palembang karena diduga hendak mencuri kabel dan bawa Sajam. Keduanya yakni SH (52) dan HS 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria ditangkap saat menggali kabel tanah untuk dicuri di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
  • Polisi mengamankan barang bukti seperti parang, tang, dan palu serta satu pelaku lainnya kabur.
  • Keduanya dijerat pasal pencurian dan UU Darurat dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dua pria di Palembang, SH (52) dan HS (39), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah hendak mencuri kabel yang ditanam di dalam tanah.

Keduanya diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum pada Senin sore (20/10/2025), di kawasan Jalan Kapten A Rivai, tepatnya di samping Hotel Sanjaya, Kelurahan Pangeran, Kecamatan IT I Palembang.

Penangkapan bermula saat anggota Reskrim tengah melakukan patroli (hunting) rutin di wilayah hukum Polrestabes Palembang pada Jumat malam (17/10/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat melintas, petugas mencurigai gerak-gerik tiga orang laki-laki yang terlihat sedang menggali tanah menggunakan senjata tajam jenis parang dan golok.

“Benar, dua pelaku berhasil kita amankan saat sedang menggali kabel yang ditanam di dalam tanah. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, Selasa (21/10/2025).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kayu gelam, satu bilah parang, satu buah tang dan satu buah palu.

Menurut Andrie, aksi pencurian ini diduga telah direncanakan. Tanah tempat kabel ditanam sudah sempat digali sekitar satu meter.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang guna pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta keterlibatan pelaku tambahan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial LY masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved