Tutorial

Berapa Biaya untuk Buat SIM dan Perpanjang SIM di Samsat ?

Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan. Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.

SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Anggota Satlantas Polres Musirawas melayani masyarakat membuat SIM di mobil pelayanan SIM di objek wisata Danau Aur Kecamatan Sumberharta, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM -- Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara di jalan raya.

Syarat untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat mendaftar pembuatan SIM.

Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan.

Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.

===

Biaya bikin SIM 2023

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis golongan SIM, meliputi SIM A, SIM B, dan SIM C.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengungkapkan biaya SIM tahun 2023 masih sama dengan 2022.

"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, berapa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2023?

===

Biaya pembuatan SIM 2023

Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:

* Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved