Tutorial
Berapa Biaya untuk Buat SIM dan Perpanjang SIM di Samsat ?
Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan. Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.
SRIPOKU.COM -- Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara di jalan raya.
Syarat untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan saat mendaftar pembuatan SIM.
Saat membuat SIM, ada biaya pembuatan yang harus dibayarkan.
Begitu pula saat memperpanjang masa aktif SIM setiap lima tahun sekali.
===
Biaya bikin SIM 2023
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis golongan SIM, meliputi SIM A, SIM B, dan SIM C.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengungkapkan biaya SIM tahun 2023 masih sama dengan 2022.
"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, berapa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2023?
===
Biaya pembuatan SIM 2023
Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:
* Penerbitan SIM A: Rp 120.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/layanan-sim_20170101_212256.jpg)