SRIPOKU.COM - Sepekan terakhir ini viral di media sosial beredar narasi yang mengeklaim MPR dan DPR pernah dibubarkan pada masa Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Narasi yang beredar
Narasi yang mengeklaim MPR dan DPR pernah dibubarkan pada masa Gus Dur dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan :Jaman Presiden Gus Dur MPR dan DPR dibubarkan, sekarang Negara pro Rakyat atau Pejabat ya ??? Tolong komen dong
Penelusuran Kompas.com
Gus Dur memang pernah mengeluarkan dekrit presiden, yang salah satu isinya menyebut pembekuan MPR dan DPR.
Namun, dekrit itu dinyatakan batal.
Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com, hubungan Gus Dur dengan MPR dan DPR kerap memanas.
Ini disebut karena gaya kepemimpinan Gus Dur yang kontroversial.
Panitia Khusus DPR pernah melaporkan Gus Dur atas dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS.
Ia juga disebut memakai dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.
Gus Dur akhirnya dianggap melanggar Pasal 9 UUD 19455 mengenai sumpah jabatan dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN.
Sehingga, MPR menjadwalkan Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden.
Karena Gus Dur tidak menghendaki Sidang Istimewa MPR, ia mengeluarkan dekrit di Istana Merdeka, Jakarta pada 23 Juli 2001 pukul 01.30 WIB, beberapa jam sebelum sidang.