SRIPOKU.COM -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan klarifikasi terkait jenazah Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang sempat tak bisa diautopsi di Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Wahyu, kendala itu disebabkan masalah teknis dan keterbatasan sarana di rumah sakit militer.
Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Ia diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
Kronologi Autopsi yang Tertunda
Pada Kamis (7/8/2025), jenazah Prada Lucky dibawa ke RST Wira Sakti atas permintaan sang ayah, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo.
Namun, autopsi tak dapat dilakukan karena tidak ada dokter forensik di rumah sakit tersebut. Hal ini memicu kemarahan Serma Christian Namo.
Di depan kamar jenazah, Christian Namo yang bertugas di Kodim 1627 Rote Ndao meminta agar jenazah putranya segera dipindahkan.
"Sudah, kasih ke luar sekarang. Cari yang lain. Ini mayat anak saya," ujarnya. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kupang, tetapi autopsi kembali gagal karena pihak rumah sakit meminta surat pengantar dari kepolisian.
"Saya hanya menuntut keadilan, negara tidak bisa bantu saya kah," ucap Christian Namo, mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus kematian putranya.
Akhirnya, jenazah Prada Lucky dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di TPU Kapadala, Kupang, pada Sabtu (9/8/2025).
Klarifikasi dan Penanganan Kasus
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam konferensi pers di Markas Besar TNI AD (Mabes TNI AD) pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa ketidakmampuan RST Wira Sakti melakukan autopsi murni karena masalah teknis dan keterbatasan fasilitas.
"Rumah sakit militer di sekitar tempat kejadian itu tentu punya keterbatasan, jadi pada tugas-tugas yang bersifat strategis tertentu, rumah sakit tersebut tidak bisa menangani," kata Wahyu.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berupaya mencari solusi dengan memfasilitasi ke rumah sakit lain.
Di tempat terpisah, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Piek menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi kediaman keluarga Prada Lucky di Kupang pada Senin (11/8/2025).
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto.
Piek menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Prada Lucky.
Pengakuan Korban dan Kondisi Jenazah
Sebelum meninggal, saat dirawat di RSUD Aeramo, Prada Lucky sempat mengaku kepada dokter bahwa ia dipukuli oleh seniornya di barak.
Hal ini diungkapkan oleh sang ayah, Serma Christian Namo. Kondisi fisik Prada Lucky saat itu menunjukkan luka lebam, sayatan, serta luka bakar yang diduga dari sundutan rokok.
Foto jenazah Prada Lucky yang beredar juga memperlihatkan luka memar yang parah dari pinggang hingga bahu, serta di bagian dada dan perut.