SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dendam lama menjadi pemicu kasus pembunuhan tragis yang menimpa M Ridho (23) di sebuah bengkel di kawasan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi keji ini dilakukan oleh ayah dan anak, Jemmy (39) dan RM (18), pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
Menurut keterangan kepolisian, motif di balik pembunuhan ini adalah dendam. Jemmy sakit hati karena M Ridho disebut-sebut pernah mengeroyok sepupunya hingga tewas.
Kejadian bermula sekitar pukul 01.20 WIB di Bengkel Karina Putri, Jalan Kapten Robani Kadir.
Pemilik bengkel, Septian Utama, terbangun karena mendengar suara ribut-ribut dan teriakan "tolong-tolong". Dari dalam bengkel, ia melihat tiga orang sedang mengeroyok korban.
Karena mengira terjadi tawuran, Septian memilih tidak keluar dari bengkel.
Beberapa menit kemudian, suasana kembali hening. Septian memberanikan diri keluar dan mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa di bawah kursi.
Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa senapan angin yang patah, pisau dapur yang bengkok, dan topi, serta ceceran darah.
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, korban dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk dan tembakan.
Belakangan korban diketahui bernama M Ridho pemuda berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai buruh.
Ia tinggal di Plaju, Kota Palembang bersama kakek dan neneknya karena orangtuanya telah berpisah.
Pelaku Ditangkap di Merak
Setelah melakukan olah TKP, tim gabungan Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi dan menangkap Jemmy serta RM di kawasan Merak.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, terungkap bahwa Jemmy mengakui perbuatannya.
"Dendam, Pak. Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah," ujar Jemmy dengan kepala tertunduk.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 cm.
Satu senapan angin yang patah pada bagian popornya.
Satu buah keker senapan angin.
Satu buah topi logo MLB warna biru dongker.
Atas perbuatannya, Jemmy dan RM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya M Ridho (22) ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah bengkel.
Korban tewas dengan belasan luka tusuk dan tembak, menggegerkan warga sekitar dan meninggalkan misteri yang kini menjadi fokus utama kepolisian.
Menurut informasi dari kepolisian, M Ridho diduga tewas akibat dikeroyok oleh beberapa pelaku.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban mengalami setidaknya 16 luka tusuk dan sayatan di berbagai bagian tubuh, termasuk tangan, punggung, dada, dan rahang.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan juga luka tembak yang berasal dari senapan angin.
Senapan angin tersebut ditemukan tergeletak di samping jenazah korban, menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi.
"Senjata yang ada di samping tubuh korban adalah senapan angin. Benar itu luka tembak senapan angin," ujar Kapolsek Plaju, AKP Muhamad Andrian, mengonfirmasi temuan tersebut pada Sabtu (9/8/2025).
Hasil Otopsi
Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang mengungkap adanya dua luka tembak di tubuh korban, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain belasan luka tusuk dan sayatan, hasil pemeriksaan luar atau autopsi luar yang dilakukan oleh dr. Indra Nasution menemukan dua luka tembak pada jenazah Ridho.
Satu luka tembak ditemukan di daun telinga kanan dan menembus, sementara satu luka tembak lainnya ada di pipi korban. Luka tembak di pipi ini diduga menyebabkan peluru bersarang di tulang.
"Ada dua luka tembaknya satu di daun telinga sebelah kanan tembus dan satu lagi di pipi. Yang di pipi ini pelurunya masuk ke tulang, terlihat pecah. Kalau seperti ini kami duga itu dari senapan angin," jelas dr. Indra.