Meskipun Sudah Damai dengan JK, Kejagung Klaim Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025).

SRIPOKU.COM -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dipastikan akan tetap mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Hal ini ditegaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meskipun Silfester mengklaim telah berdamai dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait kasus pencemaran nama baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan bahwa kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi tetap harus dilaksanakan karena kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah," kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa urusan perdamaian antara Silfester dan JK tidak memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum masa penuntutan, barulah hal tersebut bisa menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," tuturnya.

Anang menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel, namun ia mengaku tidak mengetahui kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla. Silfester, yang saat itu menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi.

Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester. Putusan kasasi menyatakan bahwa Silfester terbukti bersalah.

Sebelumnya, Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Menurut Silfester, urusan hukumnya dengan JK sudah selesai secara damai dan ia bahkan telah beberapa kali bertemu dengan JK.

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla," ujar Silfester.

Berita Terkini