SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), pada Agustus 2025.
Tunjangan ini menjadi "rezeki nomplok" yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah apresiasi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Pencairan TPG bertujuan untuk memotivasi para guru agar terus meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini.
TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengecek status pencairan TPG, para guru bisa memantaunya secara mandiri melalui Info GTK.
Info GTK adalah portal resmi yang menyediakan informasi data kepegawaian guru, termasuk status tunjangan sertifikasi.
Dengan mengakses portal ini, guru dapat memastikan apakah TPG mereka sudah siap dicairkan atau belum.
Banyak guru yang penasaran apakah besaran TPG tahun 2025 ini mengalami kenaikan atau tetap sama.
Hingga saat ini, besaran TPG yang berlaku masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima guru setiap bulannya.
Meski demikian, pencairan TPG yang rutin dilakukan setiap triwulan ini tetap disambut antusias oleh para guru.
Lantas, berapa tunjangan sertifikasi TPG guru 2025 yang cair bulan Agustus 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran TPG 2025
Perihal besaran TPG untuk seluruh guru PNS di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.
Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
1. Akses laman resmi Info GTK Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
3. Periksa dan verifikasi data Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek status tunjangan di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi.