Berita Polres Muba

Tampang Curanmor di Muba yang Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCURIAN - Aprianto (28), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku diamankan usai mencuri satu unit mobil pick-up yang terparkir di halaman rumah warga di Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Pelarian Aprianto (28), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terhenti.

Pria ini berhasil diamankan pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian mobil pick-up yang terparkir di halaman rumah seorang warga di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Senin (23/6/2025). Korban, Syaidina Ali (58), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan bahwa mobil miliknya raib setelah dicuri dari pekarangan rumahnya yang tidak berpagar.

Modus operandi pelaku cukup rapi, ia membobol pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L, lalu menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto, pada Rabu (26/6/2025).

Penangkapan Aprianto ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Pria ini dikenal sebagai pelaku yang nekat dan kerap melawan saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Aprianto pernah menjadi target penangkapan dalam kasus pencurian mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan.

Dalam insiden tersebut, Aprianto menunjukkan kenekatannya dengan mencoba menabrak anggota polisi menggunakan truk hasil curian, dan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Namun, pelariannya kali ini berhasil dihentikan.

"Tersangka berhasil melarikan diri, pelarian tersangka berhasil terhenti setelah anggota mengetahui tempat persembunyiannya. Saat diamankan, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diamankan," ungkap AKP Ahfi Abrianto.

Kini, Aprianto telah diamankan di Satreskrim Polres Muba guna penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini tim masih menunggu hasil identifikasi untuk mencocokkan sidik jari pelaku pada mobil hasil curian yang berhasil diamankan," jelas Kasat Reskrim.

Berita Terkini