SRIPOKU.COM - Inilah pembahasan soal beserta kunci jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 PPG 2025.
Pada modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, terdapat topik 2 dengan materi, Apa Perlunya Kode Etik Profesi Untukku?
Mengutip melalui YouTube Rokhaniyah, inilah kunci jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 yang Bapak/Ibu peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 dapat pelajari.
Baca juga: Jawaban Modul 3 Topik 2, Bagaimana Guru Memanfaatkan Teknologi untuk Menanamkan Nilai-nilai Positif?
Latihan Pemahaman
1. Alasan mengapa perlu ada kode etik untuk setiap profesi antara lain adalah untuk: menjamin integritas dengan membantu memastikan bahwa anggota profesi bertindak dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi, mengatur perilaku profesional dengan adanya pedoman, serta untuk melindungi pihak yang dilayani. Sebutkan alasan lain perlunya kode etik profesi?
A. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dengan adanya pedoman etika, tindakan yang merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah.
B. Sebagai standar prosedur yang harus dilakukan oleh setiap individu dengan profesi tersebut
C. Untuk memudahkan pemerintah mengendalikan pekerjaan yang
dilakukan setian orang di lembaga yang berbeda
Jawaban : A. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dengan adanya pedoman etika, tindakan yang merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah.
Baca juga: Jawaban Modul 3 Topik 2, Strategi Paling Efektif Membantu Siswa Mengembangkan Kebiasaan Bekerja Sama
Cerita Reflektif
Berdasarkan hasil refleksi di atas, renungkan dan tuliskan alasan mengapa perlu ada kode etik profesi termasuk profesi guru. Kemudian tuliskan apa yang Bapak/Ibu harapkan dengan mempelajari materi kode etik guru ini.
Jawaban :
Kode etik profesi sangat perlu karena sebagai pedoman perilaku dan standar kinerja dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan etika. Harapan saya setelah mempelajari materi kode etik ini adalah dapat melakukan praktik kerja dan pelayanan yang lebih terarah dan tidak merugikan masyarakat (peserta didik)