Berita Palembang

PRIA yang Selipkan Pistol Revolver di Pinggang Ini tak Berkutik Dikepung Jatanras Polda Sumsel

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP POLISI - Pemilik senjata api rakitan (senpira) ilegal yang diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel saat Operasi Senpi Musi 2025 di Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Rabu (18/6/2025). Polisi turut mendapati lima paket sabu yang hendak diedarkan tersangka.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang pria bernama Bagus Maulana (31), warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Tak hanya membawa lima paket sabu siap edar, pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, pada Minggu (16/6/2025) di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang.

Baca juga: Pelaku Tipsani Asal Tulung Selapan OKI Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Target Operasi Polisi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyebut bahwa pelaku telah menjadi Target Operasi (TO).

“Informasi yang kami terima, tersangka hendak mengantarkan narkoba ke daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujar Kombes Nandang dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan disembunyikan dalam saku celana pelaku, serta lima paket kecil narkotika jenis sabu.

“Senpi dan peluru ditemukan di saku celana. Diduga kuat tersangka juga merupakan pengedar sabu,” jelasnya.

Baca juga: Jatanras Polda Sumsel Ringkus 1 dari 4 Perampok di Palembang, Korban Alami Kerugian Rp 441 Juta

Dijerat Pasal Berlapis

Atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba, Bagus Maulana kini harus berhadapan dengan pasal berlapis. Ia terancam dijerat dengan:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta

Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kepemilikan sabu.

“Tersangka akan kami proses untuk kedua pelanggaran. Kami juga masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan pelaku,” kata Nandang.

Sudah 6 Senpi Diamankan di Operasi Senpi Musi 2025

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal melalui Operasi Senpi Musi 2025, yang sudah berjalan selama lima hari.

“Selama operasi berlangsung, sudah enam pucuk senpi rakitan berhasil kami amankan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela ke pihak kepolisian,” tegas Kombes Nandang.

Berita Terkini