SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA (35) ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (14/6/2025).
Penangkapan ini mengejutkan karena selain menemukan sabu siap edar, polisi juga menyita senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya dari tangan pelaku.
AA, yang tidak menyadari telah menjadi target operasi polisi, tidak dapat mengelak saat petugas dari Polsek Makarti Jaya membekuknya di lokasi kejadian. Ia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti.
Kapolsek Makarti Jaya, Iptu Suhendri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Latif beserta personel Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim untuk segera bergerak menuju lokasi transaksi yang dimaksud," kata Iptu Suhendri pada Minggu (15/6/2025).
Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku AA sedang menunggu pembeli. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan AA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, 17 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, uang tunai sejumlah Rp 120 ribu, satu dompet, plastik kecil, dan satu sekop pipet.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Senjata Api Ilegal.