SRIPOKU.COM - Seorang guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terekam menendang muridnya saat ujian akhir semester.
Aksi tersebut viral setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam rekaman video, guru berinisial DM (58) tampak naik ke atas meja lalu menendang kepala siswa berinisial GAM (13), siswa kelas VII, sebanyak dua kali.
Peristiwa itu kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa (10/6/2025), saat DM bertugas sebagai pengawas ujian di dalam kelas dan mendengar suara siulan.
"Pelaku menuju ke arah korban untuk menanyakan sumber siulan tersebut," jelas Kuseni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/6/2025) malam.
Baca juga: KESAKSIAN Kepala TK di Pagar Dewa Bengkulu yang Viral 11 Siswa Tak Diajak Perpisahan, Mediasi Alot!
Baca juga: FAKTA Pasutri Pengemis Viral di Tol Ciawi Bogor, Identitas Terungkap Ketakutan Dilaporkan ke Polisi
Menurut keterangan, si guru awalnya mendengar suara siulan berulang dari dalam ruang ujian. GAM kemudian menjelaskan bahwa suara berasal dari luar kelas.
Guru DM lantas naik ke atas meja di depan korban untuk melihat ke luar melalui ventilasi, namun tidak menemukan siapa pun.
Ia kembali bertanya kepada siswa, dan GAM menegaskan bahwa dirinya tidak bersiul.
"Korban dengan tegas menjawab dirinya tidak bersiul sehingga pelaku marah dan menendang korban sebanyak dua kali," kata Kuseni.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera mengamankan DM. Guru tersebut disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
"Dibenarkan pelaku dirinya melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Kuseni.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kuseni menegaskan, penanganan akan dilakukan secara objektif dan profesional, demi melindungi hak semua pihak, khususnya korban.
"Kami juga memberikan ruang kepada keluarga korban untuk memutuskan, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.