SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Biaya parkir kendaraan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai keluhan dari para pengunjung.
Besaran tarif, terutama untuk parkir inap, dinilai tidak masuk akal oleh masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Seorang pengunjung, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekagetannya saat harus membayar Rp 10.000 untuk parkir satu unit sepeda motornya.
"Awalnya saya datang ke RSUD Kayuagung bertujuan menjenguk keluarga yang sedang sakit. Sampai di area parkiran petugas memberi karcis," ceritanya saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025) sore.
"Saat saya selesai menjenguk dan mau pulang, datang petugas parkir dan minta karcis sembari mematok uang Rp 10.000 untuk satu motor," lanjutnya.
Menurut dia, tarif sebesar itu tidak rasional untuk fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan sejenisnya.
Ia berpendapat bahwa tarif seharusnya seminimal mungkin, atau bahkan gratis, mengingat fasilitas ini dimanfaatkan oleh semua kalangan, termasuk masyarakat kurang mampu.
"Ya, namanya orang sakit belum tentu mereka dari kalangan berada. Misal ada sanak saudara pasien ingin ke rumah sakit dan harus bolak-balik untuk mengurus keperluan lainnya. Bisa habis uang hanya untuk membayar parkir saja," keluhnya.
"Makanya kalau bisa dimurahkan atau bila perlu digratiskan sekalian," pesannya.
Sebagai warga OKI, ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk meninjau ulang kebijakan tarif parkir di RSUD Kayuagung.
Ia juga meminta agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas kesehatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKI, M. Iqbal, membenarkan adanya peningkatan biaya parkir di RSUD Kayuagung.
"Memang benar bagi pengunjung rumah sakit yang menitipkan motor lebih dari satu hari atau menginap dikenakan biaya Rp 10.000 dan mobil Rp 20.000," bebernya saat ditemui di Jalan Letnan Muchtar Saleh Kayuagung.
Menurut Iqbal, kebijakan tarif baru ini diterapkan menyusul adanya perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah sektor parkir.
"Setelah perda tentang parkir keluar, maka biaya parkir juga meningkat. Untuk yang parkir kurang dari sehari tarifnya masih sama untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000," paparnya.
Iqbal mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Dishub OKI menargetkan retribusi sebesar Rp 188 juta dari berbagai bangunan pemerintah Pemkab OKI yang memungut biaya parkir.
Namun, sejak Januari 2025, pelataran parkir RSUD Kayuagung tidak lagi masuk dalam area yang ditarik retribusinya oleh Dishub OKI.
Ke depan, Dishub OKI berencana menerapkan sistem e-parkir.
"Kami akan menerapkan sistem e-parkir, tapi sebelum berlaku sudah kita siapkan tempat khusus untuk menyimpan hasil retribusinya, jadi terpisah dengan target retribusi 188 juta tadi," pungkasnya.