SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Babak baru dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang akan kembali bergulir besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dijadwalkan akan menyampaikan jawabannya terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sidang kedua PHPU PSU Empat Lawang ini juga akan diisi dengan penyampaian keterangan dari pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad - Arifai.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Empat Lawang juga akan memberikan keterangannya selaku pengawas jalannya pemilihan.
Agenda penting lainnya dalam persidangan kali ini adalah pengesahan alat bukti yang diajukan oleh seluruh pihak yang terlibat.
Ini meliputi alat bukti dari pemohon (paslon nomor 1), termohon (KPUD), pihak terkait (paslon nomor 2), serta Bawaslu Empat Lawang.
Sesuai jadwal, sidang kedua PHPU PSU Empat Lawang akan dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, DKI Jakarta, mulai pukul 08:30 WIB.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum paslon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati, yaitu Fahmi Nugroho, telah menyampaikan pokok-pokok permohonan mereka di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi.
Fahmi menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta kecurangan yang dinilai mempengaruhi hasil perolehan suara pada PSU Empat Lawang yang digelar pada 19 April lalu.
Mengakhiri sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak kuasa hukum paslon nomor urut 1 menyampaikan sebanyak 9 petitum atau permintaan yang diajukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Sidang besok akan menjadi momentum bagi KPUD Empat Lawang untuk memberikan tanggapan atas seluruh poin gugatan tersebut, sekaligus bagi pihak terkait dan Bawaslu untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sengketa ini.