SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Seorang anggota Polres Lubuklinggau, Bripka Efta Dian Akuntra, secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran disiplin berat.
Upacara PTDH digelar di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Senin pagi (19/5/2025).
Dalam keterangannya, AKBP Adithia menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan karena Bripka Efta telah melakukan pelanggaran disiplin secara berulang dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum internal.
"Dengan berat hati, satu anggota Polres Lubuklinggau dilakukan PTDH karena tidak bisa dibina lagi," ujar Kapolres.
Bripka Efta diketahui jarang masuk kantor, dan tidak menghadiri beberapa kali sidang kode etik dan disiplin yang dijadwalkan. Keputusan pemecatan ini telah melalui proses panjang dan telah mendapatkan persetujuan dari Polda Sumsel melalui surat keputusan resmi (Skep).
"Kasusnya akumulatif karena pelanggaran disiplin. Sidang sudah dilakukan dan yang bersangkutan tidak pernah hadir," tambah Adithia.
Kapolres menegaskan bahwa disiplin dan komitmen terhadap tugas merupakan hal utama bagi setiap anggota Polri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkotika.
"Apapun bentuknya, keterlibatan dalam narkotika akan merusak segalanya. Saya minta seluruh anggota menjauhi itu," tegasnya.