Berita PALI

Pengedar Narkoba Resahkan Warga Talang Ubi PALI Ditangkap, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Diamankan

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUDAH RESAHKAN WARGA - AS (42) pengedar narkoba yang meresahkan warga, karena sering melakukan transaksi di rumahnya ditangkap tim Satresnarkoba Polres PALI, Sabtu (17/5/2025). Barang bukti puluhan paket sabu beserta satu bungkus ganja diamankan Polisi.

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

SRIPOKU.COM, PALI - AS (42) warga Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap tim Satresnarkoba Polres PALI.

Ia menjadi pengedar narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.

AS ditangkap di kediamannya di jalan Talang Nanas, RT 006 RW 002, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi AS sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya," kata Dedy Suandy, Sabtu (17/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu, berat bruto 3,32 gram

Kemudian 18 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto 3,42 gram siap edar dan 1 bungkus narkotika jenis ganja, berat bruto 3,65 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain dua bungkus plastik klip sedang dan delapan belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja, dengan total berat keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari 10 gram,”ujarnya.

Tersangka AS kemudian dibawa ke Mapolres PALI beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.

Dedy mengatakan, tersangka AS mengaku barang bukti narkoba tersebut miliknya yang akan diedarkan kepada pembeli.

Tersangka juga mengaku menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan bisnis haram tersebut.

"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka AS untuk mengetahui jaringan narkobanya," bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi. Ini adalah sinergi nyata dalam upaya memberantas Narkoba," tukasnya, (cr42).

Berita Terkini