SRIPOKU.COM, MURATARA - Tebaskan parang ke arah petugas saat hendak ditangkap, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Muratara.
Tersangka adalah M. Sandri alias Cundri (28), petani asal Dusun II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Dia ditangkap polisi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa Senin, 12 Mei 2025 mengizinkan penangkapan tersebut.
Ada 2 laporan polisi yang membuat residivis tersebut kembali ditangkap, yakni laporan polisi Nomor : LP/B-13/IV/2025/SPKT/SEK. KRDP/RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025.
Kemudian, laporan polisi Nomor : LP/B-14/V/2025/SPKT/SEK. KRDP/RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Mei 2025.
Dijelaskan Kasi Humas, laporan pertama, tersangka diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah di Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Senin, 21 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta dan 1 unit senapan angin milik korbannya.
Sedangkan laporan kedua, tersangka juga melakukan pencurian di sebuah rumah di tempat yang sama yakni di Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo.
Aksi kedua tersebut dilakukan tersangka pada Senin, 05 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib dan berhasil mengambil uang tunai besar Rp1.750.000 dan gelang emas, serta 2 buah handphone.
“Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Dapo, agar diusut dan pelaku ditangkap,” kata Kasi Humas.
Mendapat laporan tersebut, kemudian anggota dari Unit Reskrim Polsek Karang Dapo langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pencurian tersebut.
Hingga akhirnya, anggota pun mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah M. Sandri alias Cundri.
Selanjutnya, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 10.15 Wib, Satuan Reskrim Polsek Karang Dapo mendapat informasi keberadaan tersangka M. Sandri alias Cundri.
“Tersangka ini sudah menjadi sasaran operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Karang Dapo, karena diduga telah melakukan Pencurian dengan banyak tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Bina Karya,” ungkap Kasi Humas.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoiril Hambali memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Henry Erwin beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penyelidikan, tersangka diketahui berada di sebuah pondok lapak sawit di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, ucap Kasi Humas.
Kemudian, Kanit Reskrim berserta anggota pun langsung berangkat menuju ke lokasi. Selanjutnya, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib anggota pun melakukan pengerbekan di pondok tersebut.
Namun, ketika tersangka akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendiamkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas dan melawan.
Sehingga, anggota pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka dan melumpuhkannya dengan tembakan satu kali ke arah kaki sebelah kanan.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan 2 Laporan Polisi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka M. Sandri alias Cundri.
“Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan,” tegas Kasi Humas.
Tak hanya itu, diketahui tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah dipenjara sebanyak 3 kali dengan berkas perkara BP/ 01 / I / 2017 /RESKRIM, Tgl 06 Januari 2017 dengan vonis selama 1 tahun 4 bulan di Lapas lubuklinggau.
Kemudian, berkas perkara nomor BP/ 18/ XII / 2021/RESKRIM, Tgl 27 Desember 2021 dengan vonis selama 1 tahun 5 bulan di Lapas Surulangun, Muratara.
Serta berkas perkara nomor BP/ 09/ VIII/ 2023 /RESKRIM, Tgl 25 JULI 2023 dengan vonis selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Lubuklinggau. (Eko Mustiawan/CR41)