SRIPOKU.COM, MURATARA - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka adalah Rivaldo Setiawan (25), warga Desa Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, dan Jojo Handoko (31), warga Kelurahan Sungai Banteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km. 83, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara, dengan mengendarai mobil jenis Ayla.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, pada Rabu (7/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 1 bungkus plastik klip bening berisi 13 butir pil, yang terdiri dari 9 butir pil warna hijau berlogo Granat dan 4 butir pil warna merah muda berlogo Milenial.
Pil-pil tersebut diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis ekstasi, dengan berat bruto 5,39 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota Ayla warna kuning yang dikendarai tersangka.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km. 83, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Muratara tentang adanya seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
Kemudian, petugas bergerak melakukan penyisiran hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri orang tersebut dan kendaraan yang digunakan.
Setelah itu, Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan pencegatan di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km. 83, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara.
Saat itu, tersangka yang dicurigai mengendarai mobil Toyota Ayla warna kuning langsung dihentikan dengan cara dihadang menggunakan mobil.
"Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yang berada di dalam mobil tersebut," jelas Kasi Humas.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
"Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka saat dilakukan penghadangan," ungkap Kasi Humas.
Namun, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut.
Sesampainya di Polres Muratara, kedua tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif. Diketahui bahwa keduanya berstatus sebagai pengedar.
"Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.