Berita Pagar Alam

DPRD Pagar Alam Awasi Proses PPDB SMPN 1 Pagar Alam Usai 2 Tahun Selalu Bermasalah

Penulis: Wawan Septiawan
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIAPAN PPDB - Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj.Jenni Sandiah (HJS) mengunjungi SMPN 1 Kota Pagar Alam, Jumat (2/5/2025). Kunjungan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Pagar Alam ke SMPN 1 tersebut untuk mengingatkan panitia PPDB agar tidak menerima titipan siapapun dalam penerimaam siswa baru tersebut.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Pengalaman pahit dua tahun terakhir, di mana proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Kota Pagar Alam selalu menuai masalah hingga pada tahun 2024 terpaksa diambil alih langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam akibat gelombang protes masyarakat, membuat DPRD Kota Pagar Alam bertindak tegas.

Menjelang pelaksanaan PPDB tahun 2025, pihak legislatif melakukan pengawasan langsung terhadap proses penerimaan siswa baru di sekolah favorit tersebut.

Ketua DPRD Pagar Alam, Hj. Jenni Sandiah, bersama Wakil Ketua I, Hj. Dessi Siska, bahkan melakukan kunjungan langsung ke SMPN 1 Pagar Alam untuk memastikan transparansi dan kesesuaian proses PPDB dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Pagar Alam, Hj. Jenni Sandiah, didampingi Wakil Ketua I, Hj. Dessi Siska, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan agar permasalahan serupa seperti tahun 2023 dan 2024 tidak terulang kembali.

"Kita akan melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 1 Pagar Alam. Hal ini agar prosesnya sesuai dengan aturan yang ada dan bisa transparan, tidak boleh lagi ada main belakang," ujarnya usai melakukan kunjungan pada Jumat (2/5/2025).

Jenni juga menekankan bahwa tidak boleh ada praktik titipan dari pihak manapun untuk meloloskan calon siswa ke SMPN 1 Pagar Alam, baik dari pejabat maupun pihak lainnya.

"Harus transparan dan tidak ada lagi titipan dari siapapun. Proses PPDB harus sesuai aturan dari pusat. Jadi kami akan melakukan pengawasan dalam proses ini," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, DPRD Pagar Alam bahkan membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam proses PPDB di SMPN 1.

"Silakan langsung lapor ke kami (DPRD Pagar Alam) jika masyarakat menemukan ada proses yang tidak sesuai saat PPDB di SMPN 1. Jika laporannya terbukti maka akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Pagar Alam, Suyanto S.Pd, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi PPDB melalui media sosial. Ia juga menjamin bahwa proses PPDB akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan Juknis dan Juklak pusat, PPDB Pagar Alam akan dibagi menjadi empat jalur yaitu jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Untuk komposisinya yaitu jalur Domisili sebanyak 40 persen, Prestasi 35 persen, Afirmasi 20 Persen, dan mutasi 5 persen," jelas Suyanto.

Ia menambahkan bahwa jika kuota untuk jalur Afirmasi dan Mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan atau ditambahkan ke jalur prestasi, sehingga jalur prestasi akan memiliki daftar tunggu untuk mengisi kekosongan tersebut.

Berita Terkini