SRIPOKU.COM, SEKAYU - Misteri penyebab kebakaran sumur minyak ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, akhirnya terkuak.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Polsek Keluang berhasil mengamankan pemilik sumur ilegal tersebut.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa kebakaran tragis itu dipicu oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa sedot minyak yang digunakan oleh pelaku, Umar Hasan (51).
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi serta tersangka, kami menyimpulkan bahwa kebakaran terjadi akibat percikan api dari mesin pompa saat tersangka memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal tersebut," jelas Iptu Alvin Adam Armita pada Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek Keluang memaparkan bahwa kegiatan eksploitasi minyak ilegal yang dilakukan oleh Umar Hasan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka mampu menghasilkan sekitar satu drum minyak mentah setiap harinya.
"Tersangka mengakui dengan jelas bahwa kegiatan pengeboran dan pengangkutan minyak ini dilakukan tanpa mengantongi izin usaha yang sah dari pihak berwenang. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius, selain juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan di sekitarnya," tegas Iptu Alvin.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat.
Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk mengangkut minyak, satu unit mesin sedot, satu set tiang steger yang digunakan dalam proses pengeboran, satu pasang katrol, satu buah tameng, serta lima liter minyak mentah hasil ilegal.
Selain itu, sampel minyak mentah juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," ungkap Iptu Alvin.
Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan kegiatan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas, tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.
Tindakan ilegal semacam ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
"Selain merugikan negara secara materiil, kegiatan ilegal ini juga memiliki risiko yang sangat tinggi untuk menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal, kebakaran hebat, hingga pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem," pungkas Iptu Alvin.