Satlantas Polrestabes Palembang Bantah Tuduhan Minta THR dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTAHAN - Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, menyatakan bahwa video minta THR yang viral itu tidak benar

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satlantas Polrestabes Palembang membantah tuduhan bahwa anggotanya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap seorang pengendara motor. Tuduhan tersebut beredar luas di media sosial Instagram.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, menyatakan bahwa video yang viral tersebut tidak benar.

Kejadian sebenarnya terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Palembang. Saat itu, anggota Satlantas sedang melakukan patroli rutin.

"Saat patroli, anggota mendapati seorang pengendara motor perempuan yang melawan arus," ujar AKBP Finan Sukma Radipta, Sabtu (5/4/2025).

Petugas kemudian memberhentikan pengendara tersebut untuk menindak pelanggaran. Namun, pengendara tersebut menolak menunjukkan surat-surat kendaraan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengendara tersebut hanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kemudian merebutnya kembali, menolak untuk ditilang.

"Karena situasi ramai, pengendara tersebut langsung meninggalkan lokasi," jelas AKBP Finan Sukma Radipta.

AKBP Finan Sukma Radipta menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena pengendara melawan arus dan membahayakan pengguna jalan lain.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ke bagian Propam jika menemukan tindakan tidak profesional dari anggota kepolisian.

Berita Terkini