Berita PALI

Sebut Lalai Menjaga Aset, Ketua DPRD PALI Minta PT Medco Tanggung Jawab Dampak Kebocoran Pipa Minyak

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERUSAHAAN LALAI - DPRD Kabupaten PALI melakukan rapat bersama perwakilan manajemen PT Medco E&P di ruang rapat Paripurna, terkait kebocoran pipa minyak Senin (3/2/2025). Ketua DPRD PALI H Ubaidillah menyebut Perusahaan lalai dalam menjaga asetnya dan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan.

SRIPOKU.COM,PALI -- Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Ubaidillah menyebut adanya unsur kelalaian pihak PT Medco Indonesia (PT Medco E&P) terkait insiden kebocoran pipa minyak negara yang merupakan objek vital nasional.

Hal ini dapat dilihat dari kejadian kebocoran pipa di dua wilayah kecamatan di Kabupaten PALI Sumatera Selatan, dalam kurun waktu satu bulan ini.

Pernyataannya ini diungkapkan Ketua DPRD PALI H Ubaidilah saat memimpin rapat bersama pihak PT Medco E&P Indonesia terkait penanganan dari dampak kebocoran pipa minyak yang terjadi di dua wilayah kecamatan di Kabupaten PALI, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/2/2025).

Di mana diketahui, dua wilayah kecamatan di Kabupaten PALI yang terjadi kebocoran pipa minyak yang dikelola PT Medco tersebut yakni kecamatan Penukal Utara pada tanggal 9 Januari 2025 yang berlokasi di Desa Tempirai, mengalami dua titik kebocoran yang letaknya di KM 22 & KM 22+500.

Kemudian di Kecamatan Talang Ubi pada tanggal 22 Januari 2025 yang berlokasi di Dusun 1 Desa Talang Akar, mengalami tiga titik kebocoran sehinggah tumpahan minyak mengalir di sepanjang aliran Sungai Dua dan memicu kebakaran hebat.

Meski pihak perusahaan mengatakan penyebab kebocoran pipa minyak di dua lokasi itu disebabkan aksi vandalisme atau sabotase oleh perbuatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja merusak pipa itu sehingga menyebabkan kebocoran.

Unsur kelalaian yang dimaksud Ubaidillah, dimana PT Medco lalai dalam menjaga asetnya, sehingga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

"Kami menilai PT Medco telah lalai menjaga asetnya, padahal pada sepanjang jalur pipa tersebut, pihak perusahaan memiliki petugas keamanan ataupun petugas pengecekan line pipa yang menjaganya, yang kami pertanyakan, artinya dalam standar pengamanan dalam menjaga aset tersebut, upaya PT Medco apakah sudah sesuai atau tidak dalam mengamankan asetnya," tanya Ubaidillah.

Lanjutnya, "Jika sudah sesuai kenapa pihak perusahaan membiarkan kasus sabotase ini masih terjadi, oleh karena itu dalam hal kami menilai adanya unsur kelalaian pihak perusahaan dalam menjaga asetnya, ini yang harus dibenahi oleh manajemen perusahaan, jangan sampai kasus sabotase yang berdampak pada kerugian masyarakat ini terus terjadi," tambahnya.

Selain itu, Ubaidillah mempertanyakan adakah upaya dari pihak Medco untuk membenahi manajemen keamanannya serta memberikan sanksi jika terjadi kebocoran akibat dari sabotase ini.

Apalagi menurut Ubaidillah, kasus sabotase atau vandalisme seperti ini, sudah sering terjadi dan bukan yang pertamakalinya terjadi di Kabupaten PALI, khususnya untuk pipa milik PT Medco itu sendiri.

Namun, sampai saat ini dia melihat, belum ada satu orang pun tersangka yang ditangkap dalam kasus sabotase ini.

"Mestinya pihak perusahaan berusaha mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya, buktikan siapa pelakunya, kasih pelajaran, agar hal ini tidak terjadi lagi, karena jelas sudah merugikan perusahaan," ujarnya.

Ubaidillah juga meminta PT Medco, bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran yang merugikan masyarakat akibat kebocoran pipa minyak yang disebutkan oleh pihak perusahaan adanya unsur sabotase tersebut.

Di mana Ubaidillah mengatakan, terkait kewajiban ganti rugi dalam kasus pencemaran lingkungan seperti yang disampaikan oleh Perwakilan manajemen PT Medco, Yulianto bahwa jika kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pihak ketiga atau adanya unsur sabotase, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk ganti rugi, hanya berkewajiban untuk membersihkan pencemaran limbah tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2001 Pasal 39 Ayat 2  C, yang berbunyi dimana penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaiman dimaksud dalam Ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, salah satu alasannya yang disebutkan dalam huruf (C) adanya tindakan pihak perusahaan yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup.

"Kalau merujuk pasal ini, seperti yang disampaikan oleh perwakilan manajemen PT Medco Yulianto, jika terbukti benar penyebabnya sabotase jelas pihak perusahan tidak berkewajiban ganti rugi. Tapi yang kami tekankan dalam kasus ini adanya masyarakat yang tidak bersalah menjadi korban yang dirugikan dalam kasus ini. Dalam hal ini perusahan harus ada nuraninya untuk memberikan solusi membuat kebijakan untuk merealisasikan ganti rugi tersebut, kasihan masyarakat yang terdampak dalam kasus pencemaran ini," jelasnya.

Oleh karena itu, Ia juga mendesak kepada PT Medco E&P Indonesia harus melakukan ganti rugi atas dampak pencemaran kebocoran pipa tersebut.

Dia juga menegaskan ganti rugi tersebut harus secepat mungkin direalisasikan, minimal minggu depan pihak perusahaan harus konfirmasi ke DPRD atas pengajuan yang diminta oleh pihak masyarakat.

“Kami akan ke SKK Migas, bila perlu ke Kementerian Lingkungan Hidup, pihak PT Medco harus bertanggungjawab atas dampak pencemaran,” tegasnya.

Selain itu pihak Medco E&P Indonesia didesak untuk segera membersihkan pencemaran limbah minyak yang berceceran tersebut.

“Kami juga meminta untuk segera mungkin membersihkan pencemaran yang disebabkan apapun oleh pihak perusahaan Medco E&P Indonesia,”sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah juga menambahkan terlepas pipa bocor tersebut disengaja atau tidak sengaja, pihak PT Medco haruslah bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan.

“Jadi artinya, PT Medco segera merelokasi ini jangan sampai menyebar ke mana-mana. Karena air ini sumber kehidupan manusia,” kata Firdaus.

Dalam rapat tersebut juga sempat disampaikan terdapat 5 sungai lelang lebung, yang dilelang oleh masyarakat Desa Tempirai. Sungai itu juga terdampak atas pencemaran minyak tersebut.

“Terhadap dampak pencemaran itu adanya kerusakan sungai yang dilelang oleh masyarakat dan itu harus PT Medco ganti rugi untuk menjaga kearifan lokal,” jelas Firdaus.

Sementara itu, pihak perwakilan manajemen PT Medco E&P Indonesia Yulianto yang hadir bersama 5 perwakilan manajemen lainya, dalam rapat tersebut menyebut bocor pipa tersebut karena tindakan vandalisme.

“Kalau tidak digesek tidak mungkin minyak berceceran. Beda dengan korosi. Ini vandalisme butuh kerjasama dengan semua pihak,” katanya.

Untuk itu, Yulianto mengatakan butuh kerjasama semua pihak, agar dapat mengungkap siapa pelaku penggesekan pipa minyak aset negara ini.

Yulianto mengatakan terkait dengan upaya penjagaan keamanan pipa minyak jalur pipa Kaji - Pengabuan terdapat beberapa titik kebocoran yang disebakan oleh vandalisme.

Di mana line pipa kaji - pengabuan sepanjang 61 kilometer tersebut,  pihak perusahaan memiliki petugas line ceckher, di mana setiap segmennya untuk jarak 10 kilometer.

Dia mengatakan, sejak terjadinya kebocoran akibat vandalisme, pihak perusahan telah mengevaluasi kinerja pengamanan.

Pihak perusahaan juga bekerjasama dengan Polda Sumsel dalam pengamanan aset tersebut dan sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.

"Perusahaan juga telah melaporkan tindakan perusakan terhadap pipa minyak sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitas) tersebut kepada aparat kepolisian setempat," ujarnya.

Terkait ganti kerugian yang dialami masyarakat,Yulianto mengatakan, perusahaan ingin memastikan dulu legalitas dari kerugian tersebut.

"Jika legalitasnya ada, dan dokumennya jelas, nanti kita akan sama-sama ke lapangan untuk mengecek dampak kerugian yang dialami, dan ini akan menjadi bahan kami untuk mengajukannya kepada pimpinan, dan pimpinan yang memutuskan," ungkapnya.

Saat ini pihak perusahaan terus berupaya menangani sisa tumpahan kebocoran pipa minyak akibat tindakan vandalisme oleh oknum tak bertanggung jawab di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sebagai perusahaan yang menjalankan amanah negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, Medco E&P berkomitmen terus memastikan bahwa langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pekerja Medco E&P bersama aparat keamanan juga telah mengamankan lokasi dengan memasang barikade dan spanduk peringatan, termasuk larangan merokok dan membuat api di area sekitar lokasi kejadian.

"Perusahaan dalam menjalankan operasinya selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Semoga aktivitas penanganan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,"tutupnya.

Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Berita Terkini