SRIPOKU.COM - Simak kunci jawaban, Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46.
Laman kunci jawaban kali ini memuat soal Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif pada Modul 2 Satuan Tugas dan TPPK.
Inilah selengkapnya kunci jawaban Latihan Pemahaman materi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan, dikutip dari guru.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Jawaban Latihan Pemahaman, Anggota TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan Diperbolehkan dari Unsur
Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]
Modul Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Materi : Prinsip Pencegahan dan Penanganan
- Latihan Pemahaman
1 dari 1
Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
- Kehati-hatian
- Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
- Akuntabilitas
- Keberpihakan terhadap kerentanan korban
Jawaban: Keberpihakan terhadap kerentanan korban.
- Cerita Reflektif : Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?
Baca juga: Jawaban Post Test, Apa Kata Kunci yang Membedakan Kekerasan Fisik dan Psikis dengan Perundungan?
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.