Kunci Jawaban

Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab

Penulis: Siti Umnah
Editor: Siti Umnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini soal penialain harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab Versi KMA 183 yang dapat dipelajari oleh siswa.

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal penilaian harian dilengkapi kunci jawaban Fiqih kelas 6 MI berdasarkan KMA 183 - 2019.

Soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian, Dasar Hukum dan Hikmah Dilarangnya Ghasab yang dapat dipelajari oleh siswa.

Baca juga: Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pinjam Meminjam dan Ghashab Berdasarkan Versi KMA 183

Baca juga: Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Luqathah/Barang Temuan, Soal 2025 Versi KMA 183 - 2019

Uraian Materi

A. Pengertian Ghasab

Dalam ilmu tasrif, kata ghashab berasal dari kata "غَصْبَ - يُغْسِيبُ - غَسْبً " yang berarti mengambil secara paksa dan dzalim". 

Secara harfiah, ghashab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan dengan bermaksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar (aniaya) meskipun mempunyai niat akan mengembalikannya. 

Ghashab, kata ini Allah sebutkan dalam al-Quran, yang sekaligus bisa membantu kita untuk memahami pengertiannya. Allah berfirman menceritakan dialog antara Musa dan Khidr:

 أما السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسْكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مُّلِكُ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Artinya: 

79. Adapun perahu itu adalah milik orang miskin yang bekerja di laut; aku bermaksud merusaknya, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang akan merampas setiap perahu. (QS. Al-Kahfi [18]: 79).

B. Hukum Ghasab

Ghasab termasuk dalam hukum makruh yang berat. 

Dikatakan berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun. 

Bahkan, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa orang yang melakukan Ghasab tersebut dikenakan tanggungan atau harus mengganti barang ghasab dengan berlipat ganda. 

Dan wajib bagi orang yang melakukan ghasab untuk menambal kekurangan jika ada sesuatu yang terjadi pada barang yang ia ambil tersebut. 

Seperti ketika ada orang yang meminjam sandal dan sandal tesebut tergores sesuatu yang mengakibatkan berubahnya bentuk sandal. 

C. Dasar Hukum Ghashab 

1. Al-Qur’an

Disebutkan bahwa merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim dan masuk dalam perbuatan ghasab. Allah Swt. berfirman:

 وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: 

188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah [2]: 188)

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Artinya: 

29. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa' [4]: 29). 

2. Al-Hadits

“Dari Sa’id bin Zaid ra, bahwa Rasulullah Saw, bersabda: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi akan dikalungkan oleh Allah kepadanya kelak pada hari kiamat.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

D. Tanggung Jawaban Ghahab

Seorang yang mengghashab barang milik orang lain, maka ia harus bertanggung jawab atas apa yang ia ghashab. Konsekuensi yang diterima pengghashab adalah berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.  

Diantara tanggung jawab lain yang harus diterima, yaitu: 

a. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.  
b. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya  
c. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.  
d. Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang dighashab. Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan ghashab. 
e. Apabila yang dighashabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. 

E. Hikmah dilarangnya Ghashab

Ghashab termasuk perbuatan yang dilarang Allah Swt dan rasul-Nya. Tentu, dibalik sebuah larangan pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya.  

Diantara hikmah dilarangnya perbuatan ghashab, antara lain: 

a. Harta/hak milik seseorang dapat terlindungi dari gangguan orang lain  
b. Manusia tidak sembarangan mengghashab harta milik orang lain  
c. Manusia akan merasa jera dan ngeri jika akan mengghashab lagi  
d. Membuat orang yang mau berbuat ghashab mempertimbangkan seribu kalipertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan, memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
e. Tidak ceroboh dalam bermasyarakat di mana saja.  
f. Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram dan bahagia di rumah, sekolah maupun di lingkungan masyarakat.  
g. Terciptanya lingkungan yang aman dan damai 
h. Mengurangi/ bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku ghashab  
i. Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati jeri payah orang lain. 
j. Sifat tenggang rasa yang sangat besar adanya sifat kedisiplinan dan kejujuran yang terbentuk oleh masyarakat untuktidak selalu ketergantungan pada teman.

Baca juga: Latihan Soal Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian, Hukum, Rukun & Syarat Serta Hikmah Pinjam Meminjam

Soal penilaian harian

1. Menurut bahasa Ghasab artinya ...

A. tukar menukar barang

B. membeli barang

C. menjual

D. mengambil barang

Jawaban : D. mengambil barang

2. Ghasab dilarang karena mengandung unsur ….

A. kezhaliman

B. tolong menolong

C. keterpaksaan

D. persaingan

Jawaban : A. kezhaliman

3. Pada asalnya ghasab hukumnya ….

A. wajib

B. sunah

C. haram

D. makruh

Jawaban : C. haram

4. Yang menjadi dasar hukum dilarangnya ghasab adalah ….

A. QS Al Baqarah : 26

B. QS Al Baqarah : 188

C. QS An Nisa 26

D. QS An Nisa : 188

Jawaban : B. QS Al Baqarah : 188

5. Kewajiban bagi pengghasab terhadap barang yang di ghasab adalah ...

A. mengembalikannya

B. memakannya

C. menjualnya

D. meminjamkannya

Jawaban : A. mengembalikannya

6. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin disebut ...

A. utang piutang

B. ghashab

C. pinjam meminjam

D. jual beli

Jawaban : B. ghashab

7. Arti kata 'urf adalah ...

A. adat dan kebiasaan

B. ketentuan

C. hukum

D. akhlak baik

Jawaban : A. adat dan kebiasaan

8. Berikut adalah contoh ghashab yaitu ....

A. mengirimkan barang kepada pembeli

B. meminjamkan uang

C. memakai sandal orang lain tanpa izin

D. mengambil uang orang lain sembunyi-sembunyi

Jawaban : C. memakai sandal orang lain tanpa izin

9. Ghasab harus dijauhi karena … orang lain.

A. menguntungkan

B. merugikan

C. menyenangkan

D. mengasihi

Jawaban : B. merugikan

10. Pa Ahmad hendak meminjam mobil pa Hasan untuk mengantar istrinya yang akan melahirkan ke Rumah Sakit. Dalam kejadian tersebut, hukum pinjam meminjam menjadi ...

A. Wajib

B. Sunah

C. Mubah

D. Syubhat

Jawaban : A. Wajib

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Berita Terkini