SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nasib sekitar 1.500 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK/SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum menerima tunjangan Tambahan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sejak tahun 2023 akhirnya sampai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Asosiasi Guru PAI SMK/SMA Se-Sumsel secara resmi telah melayangkan laporan terkait permasalahan ini.
Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena para guru PAI berhak atas tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
"Menurut Asosiasi Guru PAI SMK/SMA Se-Sumsel, jumlah Guru Pendidikan Agama Islam SMK/SMA Se-Sumsel yang belum mendapatkan tunjangan tersebut berkisar 1.500 orang," kata Adrian pada Rabu (22/1/2025).
Menurut asosiasi, guru mata pelajaran umum lainnya telah menerima tunjangan tersebut, menimbulkan pertanyaan mengapa guru PAI justru belum menerimanya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh para guru PAI, termasuk pengajuan pengaduan dan permintaan penjelasan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel, dan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel.
Asosiasi Guru PAI SMK/SMA Se-Sumatera Selatan menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel berdalih tidak membayarkan tunjangan karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 14 Tahun 2024 mensyaratkan sertifikasi sebagai syarat pencairan tunjangan, sementara sertifikasi merupakan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel menyatakan sedang mendata nama guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tunjangan tersebut.
Situasi saling lempar tanggung jawab ini mendorong Asosiasi Guru PAI SMK/SMA Se-Sumsel untuk mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai upaya terakhir agar tunjangan tersebut dapat segera dicairkan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyambut baik laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
"Pihak pelapor masih mengumpulkan dokumen yang kami butuhkan, sebagai pemenuhan syarat materil untuk pelaporan di Ombudsman. Bila telah dilengkapi dan dinyatakan diterima sebagai laporan, kami akan segera berkoordinasi dengan Diknas Provinsi dan Kanwil Kemenag," kata Adrian.
Menanggapi hal ini, Feri Irawadi dari Kemenag Sumsel membenarkan bahwa guru PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah memang belum menerima tambahan penghasilan tahun 2023 sebesar 50 persen dan tahun 2024 sebesar 100 persen.
"Kami sudah rapat dengan Komisi V DPRD yang dihadiri pengurus MGMP PAI Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Tadi sudah didiskusikan terkait siapa yang harus membayar," katanya. Hasil diskusi menyimpulkan bahwa Komisi V akan menindaklanjuti permasalahan ini ke Kementerian, Kemendikdas, dan Kemenag RI.
Dengan adanya laporan ke Ombudsman dan tindak lanjut dari Komisi V DPRD, diharapkan permasalahan tunjangan guru PAI ini dapat segera terselesaikan dan hak-hak para guru dapat dipenuhi.