SRIPOKU.COM, PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) baru yang akan memangkas waktu tempuh Kereta Api (KA) Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) mulai 1 Februari 2025.
Waktu tempuh perjalanan akan lebih cepat 45 hingga 55 menit dari sebelumnya.
Gapeka merupakan pedoman pengaturan perjalanan kereta api yang memuat informasi detail seperti stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api, mulai dari keberangkatan, pemberhentian, kedatangan, persilangan, dan penyusulan.
Salah satu manfaat Gapeka 2025 adalah efisiensi waktu perjalanan KA, yang mengakibatkan perubahan jadwal keberangkatan di beberapa stasiun dan percepatan waktu tempuh perjalanan KA jarak jauh.
Penumpang diimbau untuk memeriksa kembali jadwal perjalanan mereka karena adanya perubahan jadwal keberangkatan pada Gapeka 2025.
Informasi ini juga diumumkan melalui akun media sosial Cinta Kereta Api Indonesia, yang menyebutkan bahwa mulai 1 Februari 2025, KA Sindang Marga akan mengantar penumpang lebih cepat dan menjadi KA penumpang nomor 1 di Sumatera Selatan dengan nomor KA baru S1 & S2.
Perubahan waktu tempuh sebagai berikut:
Kertapati-Lubuklinggau: Dari 6 jam 55 menit menjadi 6 jam 10 menit (lebih cepat 45 menit), dengan jadwal keberangkatan pukul 20.15 dan tiba pukul 02.25 WIB.
Lubuklinggau-Kertapati: Dari 7 jam menjadi 6 jam 10 menit (lebih cepat 50 menit), dengan jadwal keberangkatan pukul 19.45 dan tiba pukul 01.55 WIB.
Harga tiket untuk kelas bisnis adalah Rp 165 ribu (full trip) dan kelas eksekutif Rp 220 ribu (full trip).
Stasiun pemberhentian tetap sama, yaitu Kertapati-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Lubuklinggau, dan sebaliknya.
Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
Manager PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryani, belum dapat memberikan konfirmasi pasti terkait program ini, karena merupakan kewenangan kantor pusat.
Pihak daerah masih menunggu informasi lebih lanjut.
Baca berita lainnya Sripoku.com dengan mengklik Google News.