Gaji Guru Resmi Naik 2025, Berikut Daftar Rincian Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer di Tahun Depan

Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi gaji guru naik 2025,berikut rincian gaji guru ASN, PPPK dan honorer tahun depan.

SRIPOKU.COM - Berikut rincian gaji guru ASN, PPPK dan Honorer usai resmi diumumkan naik di tahun 2025 mendatang.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer. 

Kebijakan ini akan berlaku di tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Berikut rincian kenaikan tunjangannya:

-  Guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok

- Sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. 

Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.

Gaji Guru Honorer. (sekilas info)

Baca juga: Gaji Guru Naik Sebesar 1 kali Gaji Pokok per Januari 2025, Prabowo Menangis, Berikut Rinciannya

Lantas berapa gaji guru ASN, PPPK, Honorer?

Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji Guru PPPK

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

Guru Non-ASN

Guru non-ASN, termasuk honorer, memiliki penghasilan yang beragam tergantung pada lokasi dan sumber gaji. 

Guru honorer yang telah lulus sertifikasi melalui PPG akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, yang kini dinaikkan menjadi Rp2 juta. 

Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta.

Selain tunjangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). 

Bantuan ini akan diberikan untuk mendukung guru melanjutkan pendidikan mereka, guna memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik profesional. 

Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer perbankan dan sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan memiliki sertifikasi pendidik, meningkat dari tahun sebelumnya.

Selain itu, lebih dari 800.000 guru ASN dan non-ASN akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.

Berita Terkini