SRIPOKU.COM - Berikut rincian gaji guru ASN, PPPK dan Honorer usai resmi diumumkan naik di tahun 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
Kebijakan ini akan berlaku di tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).
Berikut rincian kenaikan tunjangannya:
- Guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
- Sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.
Baca juga: Gaji Guru Naik Sebesar 1 kali Gaji Pokok per Januari 2025, Prabowo Menangis, Berikut Rinciannya
Lantas berapa gaji guru ASN, PPPK, Honorer?
Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji Guru PPPK