SRIPOKU.COM - Berikut ungkapan Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang yang jengkel dengan tangisan Agus Salim soal uang donasi Rp 1,3 miliar.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini seolah geram dengan perlakuan Agus Salim yang menangis dengan teriakan minta uang donasi diserahkan kembali ke tangannya.
Sontak nama Irjen Purn Ricky Sitohang yang sekaligus politikus dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini mencuri perhatian publik.
Irjen Purn Ricky Sitohang ikut geram dengan polemik uang donasi, yang diperebutkan Agus Salim, pria yang wajahnya disiram air keras.
Dalam sebuah video, Irjen Purn Ricky Sitohang tampak begitu geram dengan sikap berlebihan yang ditunjukkan Agus Salim.
Baca juga: Solusi Terakhir Denny Sumargo Selamatkan Uang Donasi Rp 1,3 M Agus Salim, Minta Tak Ngeyel Sakit
“Saya kadang-kadang jengkel, miris juga. Yang kau teriakin apa Gus? Yang bikin masalah ya kamu gitu loh,” kata Irjen Purn Ricky Sitohang, dilansir Tribun-medan.com dari video yang tersebar di X @Heraloebss, Minggu (1/12/2024).
Irjen Purn Ricky Sitohang mengatakan, bahwa uang donasi itu bukanlah milik Agus Salim.
Oleh karena itu, kini ia mempertanyakan kenapa korban penyiraman air keras tersebut teriak-teriak meminta uangnya kembali.
“Kau bikin masalah kau teriak-teriak, emang uangmu? Itu bukan uangmu, itu uang donatur, apa hak kamu untuk teriak-teriak untuk minta itu uang saya,” lanjutnya.
“Sejak kapan kau dapat uang itu? Kan uluran tangan orang,” tegas Irjen Purn Ricky Sitohang.
Karena kesal, Irjen Purn Ricky Sitohang meminta agar Agus Salim ini menyudahi segala prahara yang terjadi.
Ricky meminta agar Agus Salim merendah, dan tidak bikin drama.
"Udahlah Gus, kau tuh merendah lah, enggak usah udah ditolong bukannya makasih malah bikin drama," pungkasnya.
Profil Irjen (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang
Irjen Pol (Purn) Rikcy Herbert Parulian Sitohang S.H lahir di Kota Medan, Sumatera Utara pada 22 Mei 1959.
Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1983.
Sebelum pensiun dari kepolisian, Ricky sempat menjabat sebagi Kapolda NTT pada tahun 2011 hingga 2013.
Semasa dinasnya, Ricky Herbert juga pernah menduduki posisi sebagai Karo Provos Div Propam Polri.
Baca juga: Profil Melan Achmad atau Mbah Melan, Guru Matematika Sepuh Dapat Penghargaan dari Prabowo Subianto
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.
Ricky tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Maluku Tengah (2001), Dirsamapta Polda Maluku (2003), Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri (2005), dan Katim V/ Jatekting Bid Pkan (TNCC) Bareskrim Polri (2006).
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Dir Reskrim Polda NTT (2006), Kanit III Dit III/ Kor dan WCC Bareskrim Polri (2007), Pamen Bareskrim Polri (2008), Kabid Kumdang Div Binkum Polri (2009), dan Kapus Provos Div Propam Polri (2010).
Baca juga: Profil Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Anak Medan Eks Dirkrimum Polda Sumut Jabat Dirpamintel Ditjenpas
Karier Ricky makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Karo Provos Divpropam Polri pada tahun 2010.
Pada tahun 2011, ia diangkat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Setelah itu, Ricky diamanahkan untuk menjadi Karobinkum Divkum Polri pada 2013.
Pada tahun 2015, ia kemudian dimutasi menjadi Karowassidik Bareskrim Polri.
Kemudian, Irjen Ricky Herbert ditugaskan sebagai Sahlijemen Kapolri menjelang masa pensiunnya pada tahun 2016.(tribun-medan.com)
Hasil Donasi Terbukti Ilegal
Baca juga: Cara Terbaik Kemensos Urus Uang Donasi Agus Salim, Tak Diberi Ampun Jika Masih Menolak, Denny Tegas!
Kasus uang donasi ini belum juga menemukan titik terang, Pablo Benua pun turun tangan.
Bersama tim kuasa hukumnya, Pablo Benua bahkan sudah resmi melaporkan Kemensos terkait kasus tersebut.
Hal ini tak lain lantaran donasi ini merupakan ilegal dan belum ada izin dari Kemensos.
"Perlu saya luruskan, bahwa donasi ini dilakukan tanpa izin dari Kemensos sehingga donasi ini bisa kita anggap sebagai sesuatu yang ilegal," ujar kuasa hukum Pablo Benua dilansir dari Instagram @tante.gosip.
Uang hasil donasi tersebut bisa saja dianggap sebagai sesuatu yang sama-sama ilegal.
"Karena kegiatan donasi ilegal maka hasil yang diperolehnya pun ilegal," kata Pablo menyambung.
Karena itulah pihak Pablo lantas menguggat Kemensos.
"Nah di situ lah kita melibatkan Kemensos turut sebagai tergugat karena dia tidak memberikan izin. Izinnya belum keluar tapi kegiatannya sudah berjalan," ujar pihak Pablo Benua.
Dari pernyataan itu, publik pun menilai Agus salim tidak akan dapat apapun.
Apalagi banyak yang meminta bila uang donasi tersebut diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Sementara itu pihak Agus Salim sendiri juga tergugat.
Agus Salim tampak digugat oleh ratusan donaturnya yang sudah memberikan uang donasi.
Ratusan donatur ini akhirnya bertindak tegas usai menunjuk pengacara Pablo Benua sebagai kuasa hukum mereka.
Rupanya para donatur gusar dengan polemik donasi miliaran yang memantik konflik antara tiga pihak yakni Agus Salim, Denny Sumargo, dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.
Seperti diketahui, Agus Salim sempat melaporkan Teh Novi ke polisi lantaran tak terima uang donasinya ditarik lagi oleh Teh Novi.
Padahal Teh Novi melakukan hal tersebut karena curiga donasi miliaran dari para donatur disalahgunakan oleh Agus.
Tak cuma dengan Teh Novi, pihak Agus Salim juga berseteru dengan Denny Sumargo sebagai pemrakarsa dan pengumpul donasi untuk Agus.
Tak ingin hal tersebut kian berlarut-larut, para donatur pun melakukan upaya tegas untuk kasus donasi Agus Salim.
Selaku perwakilan 537 donatur, Pablo Benua mengurai siasat para donatur untuk menyelesaikan konflik donasi Agus.
Yakni para donatur resmi menggugat tiga pihak ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan perdata.
"Penggugat merupakan klien kami, penggugat adalah koordinator mewakili 8 ribu donatur yang sudah memberikan kami kuasa langsung ada 537 donatur dengan kuasa elektronik," kata Pablo Benua dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi.
Diungkap Pablo, pihaknya tidak berpihak pada siapapun dalam gugatan tersebut.
Terlebih pihak donatur resmi melaporkan tiga pihak sekaligus, yakni Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan milik Teh Novi.
"Posisi kami tidak berpihak kepada siapapun, kami tugasnya di sini hanya meluruskan. Karena tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu. Tergugat duanya ada Denny Sumargo kami juga ikut sertakan karena kebaikan. Kebaikan Denny Sumargo yang memperkenalkan Agus di ruang publik di medianya sehingga ada bentuk pertanggugnjawabkan Denny Sumargo hal tersebut," ungkap Pablo.
"Tergugat ketiga, kita mengarah kepada yayasan rumah peduli kemanusiaan, karena saat ini uang ada di yayasan. Ada juga turut tergugat Kemensos sendiri," sambungnya.
Ikut menggugat Denny Sumargo, Pablo mengungkap alasan para donatur.
"Kenapa Denny Sumargo ingin ikut serta di dalam perdamaian itu karena didesak oleh para donatur, karena ada beban moral Denny Sumargo dengan donatur. Itulah hebatnya Denny Sumargo yang harus kita acungi jempol," ujar Pablo Benua.
Perihal tujuan dari gugatan tersebut, Pablo mengaku ingin agar permasalahan soal donasi Agus bisa terselesaikan dengan baik.
Bagi Pablo, satu-satunya tempat untuk menyelesaikan polemik donasi Agus adalah di pengadilan.
"Ini adalah solusi daripada perselisihan yang selama ini sudah sangat mengganggu sekali. Kita ingin menyudahi hal ini dengan cara menguji persoalan tersebut di pengadilan. Saya yakin semua pihak sepakat bahwa tempat untuk menguji suatu perselisihan adalah pengadilan," kata Pablo Benua.
"Bahkan pihaknya Agus sendiri beberapa kali mengucapkan bahwa yang berhak menentukan uang donasi akan digunakan sebagai apa adalah pengadilan, jadinya kita lakukan (gugatan resmi)," sambungnya.
"Yang kita gugat itu Agus Salim, kedua Densu, dan yayasan, tiga orang ini berseteru bersama dengan yayasan, sehingga kami ingin meluruskan. Jadi konsep kami menggugat untuk menguji persoalan, bukan siapa yang salah siapa yang benar. Tujuan kami yang utama adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengadilan," imbuh Pablo lagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.