SRIPOKU.COM -- Guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.
Supriyani divonis bebas bertepatan Hari Guru dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Tonton video selengkapnya di bawah ini:
https://www.youtube.com/watch?v=shofVw_WLcM