NEWS VIDEO

Video Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Menangis saat Berjumpa Rekan-rekannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRIPOKU.COM -- Guru Supriyani divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D.

Supriyani divonis bebas bertepatan Hari Guru dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Tonton video selengkapnya di bawah ini: 

https://www.youtube.com/watch?v=shofVw_WLcM

Berita Terkini