SRIPOKU.COM -- Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, tak puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito hanya dicopot dari jabatannya.
Andri meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dan tegas terhadap dua oknum polisi tersebut.
Sebab, kedua polisi itu diduga telah meminta uang damai dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," ucap Andri dalam tayangan YouTube NusantaraTV, Jumat (15/11/2024).
Andri mengeklaim, ada sejumlah saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran etik dua oknum polisi tersebut.
Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk tak hanya menjatuhkan hukuman pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.