SRIPOKU.COM - Simak 10 kunci jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman MOOC Pintar Kemenag.
Artikel kali ini akan menyajikan kunci jawaban pada Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024.
Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan MOOC Pintar Kemenag yang dapat dipelajari oleh ASN Kemenag berikut ini.
Baca juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk, Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah:
A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022.
C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
Jawaban : C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:
A. Majelis Ulama Indonesia.
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
C. Komisi Fatwa Produk Halal
D. Komite Fatwa Produk Halal.
Jawaban : B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ...
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
Jawaban : B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ...
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. 4 (empat) tahun.
B. 3 (tiga) tahun.
C. 2 (dua) tahun
D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
Jawaban : D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal?
A. 10 hari kalender.
B. 10 hari kerja
C. 13 hari kerja
D. 13 hari kalender.
Jawaban : C. 13 hari kerja
7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah
A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jawaban : B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034,
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:-
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Jawaban : D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.