Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka, Perbuatan yang Diharamkan Undang-undang

Penulis: Ayu Wahyuni
Editor: Ayu Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban PAI kelas 6 SD halaman 67 Kurikulum Merdeka, Bab 4 soal Aktivitasku.

SRIPOKU.COM - Berikut ini terdapat soal dan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD halaman 67 Kurikulum Merdeka.

Siswa diperintahkan untuk mengerjakan tugas Aktivitasku yang ada pada materi Bab 4 buku PAI kelas 6 SD halaman 67 Kurikulum Merdeka.

Sebagai panduan dan referensi belajar bagi siswa, pelajarilah kunci jawaban yang dikutip melalui YouTube Media Pembelajaran berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 53 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Bab 3 Tugas Aktivitasku

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban : 

Jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang:

1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.

2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 SD Halaman 108 Kurikulum Merdeka, Bab 5 Soal Pertanyaan Mari Refleksikan

3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.

4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.

5. Penipuan: Menyajikan informasi palsu atau menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara finansial juga merupakan kejahatan.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Berita Terkini