SRIPOKU.COM, SEKAYU - Belum sempat menikmati hasil curian Antoni (48) tersangka pencurian tiang jaringan internet milik PT Indosat Ooredoo Hutchison harus mendekam di jeruji besi Polsek Sungai Keruh.
Tersangka diamankan karena mengangkut hasil curian berupa tiang jaringan internet pada, Minggu (8/9/2023)
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugrho melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh mengatakan, peristiwa pencuriannya sendiri diketahui terjadi, Sabtu (07/09/2024) pukul 19.30 di Km 4 Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Pihaknha menerima laporan bahwa terjadi kasus pencurian.
"Mendapataka informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda S Librata bersama anggota untuk cek ke TKP. Sekira pukul 01.30 ada informasi satu mobil truk canter sedang mengangkut besi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran," kata Iptu Andaru Galuh, Rabu (11/9/2024).
Lanjut dia, setelah dilakukan pengejaran truk dengan ciri-ciri pembawa tiang jaringan internet berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Keruh.
"Truk tersebut sedang mengangkut 6 batang tiang kabel jaringan internet, selanjutnya sopir truk yakni Antoni berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek sungai keruh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku tidak sendirian melakukan aksi pencurian, dia bersama 4 orang lainnya yang saat ini dalam pengejaran. Besi tiang yang berhasil diamankan terdapat 6 buah dari 12 batang yang berhasil di curi.
"Kita masih melakukan pengembangan dan ada 4 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," ujarnya.
Untuk pelaku Antoni statusnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sedangkan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap tetap kami lakukan pencarian, termasuk sisa barang bukti yang belum ditemukan," jelansya. (dho)