Polres Muba

Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Rumah, Eka Antoni Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni
Editor: bodok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Eka Antoni ketika diamankan di Satres Narkoba Polres Muba.

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Eka Antoni (44) warga Sekayu ini tak berkutik saat aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Muba mendatangi rumahnya di jalan Sekayu - Sukarame, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu pada Rabu (28/08/2024).

Pelaku sudah lama dicurigai mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu di rumahnya. Terungkapnya penangkapan ini ketika Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman mendatangi rumah pelaku Eka.

Saat melakukan pemeriksaan di rumah pelaku,  personil Satres narkoba menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram.

Petugas juga mengamankan barang lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan konsumsi maupun pengedaran narkotika, yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip bening dan skop plastik.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen saat dikonfirmasi Senin (02/09/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu atas nama Eka Antoni pada Rabu (28/08/2024) .

"Pelaku kami tangkap sebelumnya ada informasi masuk bahwa di rumahnya sering ada kegiatan transaksi narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami dalami dan ternyata benar adanya," ujarnya.

Pihaknya langsung mendatangi rumah Eka untuk melakukan pemeriksaan, yang kemudian menemukan 1 paket narkotika diduga adalah sabu berikut barang lainnya yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

"Atas ulahnya tersebut pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. (dho)

Berita Terkini