SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Ribuan massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumsel, Kamis (22/8/2024) siang.
Hal tersebut buntut dari revisi RUU Pilkada, akan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada yang hanya berlaku untuk Partai Non-Parlemen.
Menurut Ketua BEM Unsri Juan Aqshal, aksi ini gabungan yang diprakirakan akan diikuti lebih dari 1.000 orang.
Aksi akan dilakukan di DPRD Provinsi Sumsel pukul 13.00 WIB, untuk mengawal putusan MK tersebut.
"Setidaknya ada empat poin tuntutan yang akan kami ajukan saat aksi di DPRD Sumsel," kata Juan.
Berikut tuntutan aksinya, pertama mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada (Perubahan keempat RUU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang).
Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024
Ketiga, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XxXII/2024.
Keempat, mendesak DPR dan Pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah Tingkat I terkait RUU Pilkada.